Gubernur Al Haris Safari Subuh di Masjid Raya Al-Muttaqin Kuala Tungkal
Gubernur Al Haris Safari Subuh di Masjid Raya Al-Muttaqin Kuala Tungkal

Gubernur Al Haris Safari Subuh di Masjid Raya Al-Muttaqin Kuala Tungkal

Kilasharian.Com, Jambi  - Gubernur Jambi Al Haris melakukan safari subuh di Masjid Raya Al-Muttaqin, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Rabu (31/01/2024).

Safari subuh Gubernur Al Haris di Kuala Tungkal ini dihadiri Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat, anggota DPR RI A Bakrie, Ketua Baznas Provinsi Jambi, sejumlah pejabat Pemprov Jambi, Kepala SMA, SMK, SLB, pejabat, warga dan siswa Tanjabbar.

Gubernur Jambi Al Haris mengatakan ia sengaja meminta menghadirkan siswa SMA dan SMK untuk ikut subuh berjamaah di setiap kegiatan safari subuh yang dilakukannya.

“Tujuannya kami ingin agar anak-anak meski sekolah di SMK dan SMA tapi berkarakter pesantren, mereka disiplin beribadah, disiplin bagun pagi subuh. Kita harap anak-anak membiasakan diri disiplin seperti di pesantren,” kata Al Haris.

Al Haris juga meminta para guru di SMA atau SMK, khususnya guru agama untuk banyak membekali siswa dengan pendidikan agama, minimal memahami sholat fardhu dan baca Alquran.

“Kami juga ingin para guru, khususnya guru agama membimbing mereka mempunyai ilmu agama yang cukup. Baca Alquran bisa, sholat fardhu dipahami, paling tidak untuk pribadi mereka cukup sebagai bekal mereka dimanapin mereka kuliah nanti,” ujarnya.

“Di SMA dan SMK lah karakter mereka dibentuk, maka berikan bekal untuk mereka, sehingga tamat nanti memiliki pribadi yang berakhlak,” ujar Al Haris lagi.

Pada moment safari subuh di Masjid Raya Al-Muttaqin, Kuala Tungkal ini, Gubernur Jambi Al Haris juga memberikan santunan untuk anak yatim piatu.

Selain itu, Gubernur Al Haris juga memberikan bantuan pembangunan masjid, menyerahkan kunci bedah rumah dan sembako kepada pengurus masjid Al-Muttaqin.(*/Riko)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.