Penerima Bantuan PBI di Tebo Tahun 2023 Meningkat
Penerima Bantuan PBI di Tebo Tahun 2023 Meningkat

Penerima Bantuan PBI di Tebo Tahun 2023 Meningkat

Kilasharian.Com, Tebo -  Penerima Bantuan PBI di Tebo Tahun 2023 Meningkat. Dari tahun sebelumnya, jumlah penerima Bantuan Sosial PBI (Penerima Bantuan Iuran), khusus untuk jaminan kesehatan atau BPJS di Kabupaten Tebo meningkat. Dan di perkirakan akan bertambah hampir 3.000 penerima, pada tahun 2023.

Menurut Riki Syaifuddin Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Fakir Miskin, Dinsos P2PA Kabupaten Tebo. Untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Fakir Miskin, jumlah penerima Bansos PBI. Pada  tahun ini meningkat secara signifikan, di bandingkan tahun sebelumnya.

“Pada tahun lalu, kita memiliki 85.710 penerima Bantuan PBI. Sedangkan tahun ini, angkanya meningkat menjadi 88.665 jiwa,” ujarnya.

Namun, di sisi lain kata Riki. Jumlah penerima Bantuan Sosial BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), dan PKH (Program Keluarga Harapan). Mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, ketiga program tersebut berasal dari APBN.

“Penerima BPNT tahun lalu sebanyak 15.165 jiwa, sedangkan tahun ini berkurang menjadi 13.414 jiwa. Sementara penerima PKH tahun lalu mencapai 8.916 jiwa, namun tahun ini berkurang menjadi 7.995 jiwa,” jelasnya.

Banyaknya masyarakat yang di keluarkan dari data penerima Bantuan Sosial BPNT dan PKH di sebabkan oleh evaluasi Pemerintah Kabupaten Tebo yang mengikuti petunjuk Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Pemkab Tebo menilai bahwa banyak warga telah mampu memenuhi kebutuhan hidup dasar mereka. Keputusan ini juga di dasarkan pada rekomendasi dari Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Tebo setelah mereka melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes).

Riki menambahkan, “Peningkatan jumlah penerima Bantuan PBI terjadi karena Kemensos RI telah memberikan petunjuk khusus bahwa PBI di tujukan untuk masyarakat yang rentan miskin, bukan mereka yang sudah dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka,” tutupnya.(*)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.