Penyerahan SK dan penandatanganan perjanjian kerja dipusatkan di lapangan Kantor Bupati Kerinci, Bukit Tengah, Siulak pada Selasa (15/08/2023) hari ini.
Kepala BKPSDM Kerinci, Efrawadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa hasil seleksi PPPK Guru tahun 2022 pada Selasa hari ini diserahkan SK secara simbolis oleh Bupati Kerinci, Adirozal, dan sekaligus penandatanganan perjanjian kerja kepada 504 orang yang dinyatakan lulus.
“Dari 504 orang guru yang telah dinyatakan lulus PPPK tersebut yakni dengan rincian Guru SMP sebanyak 103 orang, Guru SD 373 orang dan Guru TK 22 orang,” katanya.
Sementara itu ditambahkan Efrawadi, dari 504 orang tersebut, hingga saat ini telah dikeluarkan NIPPPK sebanyak 494 orang peserta. Dan 9 diantaranya NIPPPK masih dalam proses penyelesaian. “9 orang yang belum ini, dikarenakan permasalahan linearitas pendidikan masih menunggu surat persetujuan dari Kemendikbud, dan juga masih terdapat 1 orang yang tidak memenuhi syarat,” tambahnya.
Sementara itu Bupati Kerinci Adirozal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa 504 yang telah dinyatakan lulus ini patut merasa bersyukur. Pasalnya, sudah ada yang bertahun-tahun honor, dan akhirnya dinyatakan lulus PPPK yang secara kewajiban dan lainnya hampir sama dengan PNS. “Masih ada juga yang telah lama honor, tapi belum juga lulus, maka yang lulus ini patut bersyukur,” ucap Bupati Adirozal.
Menjadi ASN PPPK ini sambung Bupati Kerinci dua periode, merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tangung jawab, menjaga sikap dan perilaku serta diharapkan dapat menjadi panutan bagi masyarakat, baik dalam berperilaku, bekerja maupun dalam berinteraksi dengan masyarakat di lingkungan masing-masing.
“Perjanjian kerja yang telah ditandatangani agar dipedomani dan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah berlaku. Bekerjalah dengan sungguh-sungguh, jangan berorientasi kepada uang,” tegas Bupati Adirozal.
Bupati juga berpesan kepada para PPPK agar cepat melakukan adaptasi terhadap tugas pokok dan fungsi masing- masing, membangun koordinasi, komunikasi dan kerja sama efektif secara berjenjang, baik dengan pimpinan ataupun dengan rekan kerja.
“Kita harapkan para PPPK yang baru menerima SK mampu menciptakan suasana kerja yang kondusif dan membangun kerja sama yang baik antara pimpinan dan rekan kerja di lingkungan unit kerja masing-masing,” tutupnya. (*)