“Ukuran keberhasilan suatu OPD, Camat, Kabag dan Kepala Puskesmas tidak tergantung besar kecilnya serapan anggaran dicapai,” katanya.
Ini disampaikannya pada acara pembukaan Bimbingan Teknis penyelenggara pelayanan Publik dan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Tebo dengan Ombudsman Ri Provinsi Jambi, serta penyerahan piagam penghargaan hasil penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2022.
Selanjutnya kata Sekda, Tahun 2022 Pemkab Tebo masuk dalam 10 besar Tingkat Nasional dalam penilaian Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI.
“Tentu hal ini akan menjadi beban berat bagi kita untuk mempertahankannya. Tapi predikat itu bisa akan lebih lagi, jika adanya kerjasama dan komitmen kita semua,” ucap Teguh Arhadi.
Sekda juga menyerahkan Piagam penghargaan hasil penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik tahun 2022 kepada 6 OPD yang mewakili yakni Dinas PM dan PTSP, Puskesmas Rimbo Bujang II, Puskesmas Rimbo Bujang IX, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil dan Dinas Pendidikan. Pemkab. Tebo masuk 10 besar Nasional dengan nilai 93,50 zona hijau dengan predikat kualias tertinggi dalam Penilaian Pelayanan Publik.(*/dri)