Pemkab Merangin Tandatangani Kerjasama Bantuan Hukum dengan Kejari
Pemkab Merangin Tandatangani Kerjasama Bantuan Hukum dengan Kejari

Pemkab Merangin Tandatangani Kerjasama Bantuan Hukum dengan Kejari

Kilasharian.Com, Merangin  - Bupati Merangin Mashuri menandatangani kerjasama bantuan hukum antara Pemkab Merangin dengan Kejari Merangin bidang perdata dan tata usaha negara tahun 2023 di Ruang Pola Utama kantor lama bupati Merangin, Selasa (09/05/2023).

Penandatanganan kerjasama yang dilakukan Bupati bersama Kajari Marangin Tri Widodo tersebut, disaksikan Wakil Bupati Merangin Nilwan Yahya dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Merangin.

“Saya sangat mengapresiasi sekali kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin ini. Tentu ini akan membawa dampak bagi Kabupaten Merangin kedepan untuk lebih baik lagi,” ujar Bupati.

Pemkab Merangin lebih baik lagi lanjut Bupati, terutama di bidang penertiban asset daerah dan pengembalian kelebihan bayar, yang selama ini menjadi kendala bagi Pemkab Merangin.

Sementara itu Kajari Merangin Tri Widodo mengatakan Momerandum of Understanding (MoU) ini maksud dan tujuannya adalah menyampaikan sinergi dari Pemkab Merangin, khususnya yang dipimpin bupati Merangin.

“Kejari Merangin terutama di bidang perdata dan tata usaha negara, tujuannya tidak lain tidak bukan untuk membantu meningkatkan apa yang sudah ada yaitu kepemilikan asset khususnya,” ujar Kajari.

Asset-asset daerah milik Pemkab Merangin yang dikuasai pihak ketiga jelas Kajari, agar bisa diselamatkan. Kajari Merangin juga akan membantu pemikiran, untuk pemulihan inflasi, menurunkan angka inflasi di daerah Kabupaten Merangin.

Kerjasama tersebut terang Kajari, juga menyampaikan dalam bentuk pelayanan perdata-data sosial negara, yaitu pelayanan hukum kepada masyarakat Kabupaten Merangin.

Masyarakat bisa berkonsultasi hukum secara gratis, baik langsung datang ke Kejari Merangin atau ke tempat-tempat atau  ke pos-pos yang sudah disediakan Pemkab Merangin. Bisa juga melalui handphone androit lewat aplikasi ‘Halo JPN’. (*/Adv)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.