KPK Apresiasi Pemkab Merangin Terkait LHKPN dan LHKASN
 KPK Apresiasi Pemkab Merangin Terkait LHKPN dan LHKASN

KPK Apresiasi Pemkab Merangin Terkait LHKPN dan LHKASN

Kilasharian.Com, Merangin Secara umum Kabupaten Merangin berada di zona kuning pemetaan resiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi, berdasarkan hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Republik Indonesia.

Meski demikian khusus Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Pemkab Merangin berada di zona hijau.

Hal tersebut sebagaimana dikatakan Bupati Merangin H Mashuri, usai mengikuti zoom meeting bersama KPK tentang Survei Penilaian Integritas (SPI), di Ruang MpC Bapeda Merangin, Senin (08/05/2023).

“Alhamdulillah untuk Kabupaten Merangin ada beberapa indikator yang diapresiasi  KPK, ada zona hijaunya, terutama untuk Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN),” ujar Bupati.

“Jadi  untuk kerawanan korupsi Kabupaten Merangin masih bisa ditorelil, sehingga masukdalam zona kuning dan sebagian masuk dalam zona hijau. Kita akan tingkatkan terus upaya pemberantasan kurupsi ini,” terang Bupati.

Tampak hadir bersama Bupati pada zoom meeting tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Merangin Ferdi Ansori.

Selain itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Ibrahim, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin Zulhipni dan sejumlah kadis lainnya. (*/Adv)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.