Pemkot Jambi Larangan Siswa Gunakan Kendaraan ke Sekolah, Komisi IV DPRD Kota Jambi Minta Disosialisasikan
Pemkot Jambi Larangan Siswa Gunakan Kendaraan ke Sekolah, Komisi IV DPRD Kota Jambi Minta Disosialisasikan

Pemkot Jambi Larangan Siswa Gunakan Kendaraan ke Sekolah, Komisi IV DPRD Kota Jambi Minta Disosialisasikan

Kilasharian.Com, Jambi – Pemerintah Kota Jambi bakal melarang siswa SD-SMP di Kota Jambi baik negeri maupun swasta menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan itu mulai efektif diberlakukan beberapa waktu mendatang.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly mengatakan bahwa, pihaknya sudah mendapat informasi tersebut langsung dari Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, pada saat kegiatan 02SN di SMPN 19 beberapa waktu lalu.

“Pemerintah Kota Jambi sudah berkoordinasi dengan Forkompinda, pada prinsipnya kami sebagai perwakilan masyarakat mengapresiasi kebijakan itu. Karena mereka masih dibawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” kata Kemas Faried.

Kata dia, kebijakan itu sebagai langkah preventif untuk mengurangi kenakalan remaja dan juga diduga digunakan untuk geng motor.

“Tapi kami minta sosialisasi dulu, supaya orang tua tidak kaget. Bisa meminta bantuan dari TNI/Polri (Babinsa dan Babinkamtibmas), Lurah, atau RT untuk bersosialisasi ke sekolah-sekolah,” katanya.

Politisi Golkar itu menambahkan, atas kebijakan itu, pemerintah menawarkan solusi akan memberdayakan angkutan kota (Angkot) yang sudah diremajakan. Jumlahnya kurang lebih 40 unit. Selain itu juga, mengaktifkan kembali ojek berlangganan.

“Maunya kami (DPRD) itu persoalan angkutan itu digratiskan. Makanya kami minta agar pemerintah bisa duduk bersama DPRD untuk membahas hal ini. Karena efektif akan diberlakukan usai lebaran tahun ini. Dana mana yang bisa kita alokasikan untuk mendukung kebijakan tersebut nantinya,” jelasnya.(*/dri)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.