Terkait Rancangan Perda Cagar Budaya, Komisi II DPRD Kota Jambi Gelar RDP dengan Dinas Pariwasata
Terkait Rancangan Perda Cagar Budaya, Komisi II DPRD Kota Jambi Gelar RDP dengan Dinas Pariwasata

Terkait Rancangan Perda Cagar Budaya, Komisi II DPRD Kota Jambi Gelar RDP dengan Dinas Pariwasata

Kilasharian.Com, Jambi – Komisi II DPRD Kota Jambi melalukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pariwisata Kota Jambi, Rabu (8/3/2023). Agenda RDP ini dilakukan untuk membahas pengembangan pariwisata di Kota Jambi dan perlindungan terhadap tempat yang bernilai sejarah atau cagar budaya.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Jambi, Joni Ismed mengatakan ada sekitar 20 titik yang diusulkan untuk dijadikan cagar budaya di Kota Jambi. Kemudian juga Komisi II meminta Dinas Pariwisata Kota Jambi untuk membuat naskah akademik Ranperda cagar budaya.

“Karena berdasarkan undang-undang, bangunan usia 50 tahun itu wajib menjadi cagar budaya,” ujarnya. kata Joni Ismed jika cagar budaya ini tidak dibuat Perda maka ditakutkan akan ada pengjancuran gedung bersejarah, seperti gedung pertama kantor Walikota yang memang sudah dihancurkan.

“Kita takut kalau tidak ada Perda akan ada perilaku penghancuran lagi terhadap aset-aset yang bernilai sejarah,” ucapnya. Selain itu Komisi II juga mengusulkan agar didirikan museum Kota Jambi yang lahannya sudah ada.

Kemudian juga dibuat gedung olahraga seni untuk pentas budaya seluruh warga Kota Jambi di gedung Sport Hall yang merupakan gedung lama. “Daripada itu mubazir begitu kan, padahal ada nilai sejarah, maka itu bisa dijadikan museum atau dijadikan gedung olahraga seni karena bisa dimanfaatkan oleh Kota Jambi,” ujarnya.

Targetnya di tahun 2024 gedung sport hall sudah bisa difungsikan menjadi museum atau gedung olahraga bersama. Kemudian memanfaatkan istana anak-anak yang bernilai sejarah bisa dimanfaatkan untuk dibuat tempat makan atau cafe sehingga bisa bermanfaat karena itu bernilai sejarah. “Juga kita mengusulkan bekas bioskop murni itu, karena sejarah berdirinya Provinsi Jambi rapat BKRD di teater itu,” ucapnya.

Beberapa yang diusulkan sebagai cagar budaya antara lain makam Rade Mattaher, Candi Danau Sipin, Rumah Sakit Bhayangkara, Gedung SMP 2, Gedung Sport Hall, Pesantren Nurul Iman, Rumah-rumah penduduk di Seberang dan Kota Jambi di Komplek Melari, Rumah Sakit DKT dan bangunan lainnya yang usianya lebih dari 50 tahun. Kemudian juga Lokasi Pertamina sebagai eksplorasi pertama minyak di provinsi Jambi yang bisa dijadikan cagar budaya.

Komisi II juga menganjurkan Dinas pariwisata berkerjasama dengan dinas pendidikan untuk melakukan edukasi pendidikan kesejarahan mengajak murid SD atau SMP untuk study tour, pengenalan sejarah Kota Jambi melalui cagar budaya tersebut.

“Bangsa yang besar adalah bangsa yang tahu akan sejarah dan menghargai nilai-nilai dari sejarah itu sendiri,” pungkasnya.(*/dri)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.