Ketua DPRD H.Fajran Hadiri Pembukaan Pasar Ramadhan
Ketua DPRD H.Fajran Hadiri Pembukaan Pasar Ramadhan

Ketua DPRD H.Fajran Hadiri Pembukaan Pasar Ramadhan

Kilasharian.Com, Sungai Penuh  – Ketua DPRD Kota Sungai Penuh H. Fajran menghadiri pembukaan Pasar Ramadhan dan Pasar Mambo Kota Sungai Penuh, yang dibuka langsung oleh Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir bersama Wakil Walikota, Alvia Santoni, Sabtu (25/3).

Turut dihadiri Para Forkopimda, Sekretaris Daerah Alpian, Para SKPD, Ketua TP PKK Herlina Ahmadi, Ketua Dharma Wanita Winda Rahayu dan undangan lainnya.

“Alhamdulillah…!!! Sore ini bersama Walikota dan Teman-Teman Forkopimda kami membuka Pasar Ramadhan atau Pasar Mambo di Jl.Sisingamangarja di Kota Sungai Penuh,” kata Ketua DPRD Fajran.

Ditambahkan Fajar, keberadaan Pasar Ramadhan dan Pasar Mambo sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Kota Sungai Penuh, dimana setiap bulan puasa melalui Pemkot Sungai Penuh selalu menggelar Pasar Ramadhan dan Pasar Mambo.

“Kegiatan Pasar Ramadhan dan Pasar Mambo merupakan ajang bagi masyarakat, untuk menjual produk khas Kota Sungai Penuh serta juga untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, keberadaan Pasar Ramadhan juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mencari menu berbuka puasa, dimana di satu lokasi menjual berbagai macam makanan dan minuman yang di cari oleh masyarakat.

“Masyarakat tidak perlu repot lagi untuk mencari menu berbuka puasa, sudah ada di Pasar Ramadhan, kita juga meminta kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh Untuk menata lebih baik lagi Pasar Ramadhan,” tutur Fajran.

“Dengan adanya pasar ini di bulan ramadhan semoga menjadi berkah bagi masyarakat dan manfaat bagi pelaku UMKM. Tak tertinggal kami juga mengecek kondisi pasar dan memastikan tata parkir bagi masyarakat yang berkunjung agar tetap tertib dan lancar lalu lintas,” tutup Fajran. (*)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.