Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Komisi IV DPRD Kota Jambi Gelar RDP Bersama Pihak RS Arafah dan Dinas Kesehatan
Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Komisi IV DPRD Kota Jambi Gelar RDP Bersama Pihak RS Arafah dan Dinas Kesehatan

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Komisi IV DPRD Kota Jambi Gelar RDP Bersama Pihak RS Arafah dan Dinas Kesehatan

Kilasharian.Com,  Jambi –Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama pihak Rumah Sakit Arafah dan Dinas Kesehatan di Gedung DPRD Kota Jambi, pada hari Selasa (31/1/2023).

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima DPRD Kota Jambi pada hari sebelumnya, senin (30/1).

Rapat itu sendiri dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Jefrizen, didampingi anggota Komisi IV lainnya.

Dalam RDP hari itu Komisi IV DPRD Kota Jambi memberikan kesempatan kepada RS Arafah memberikan penjelasannya terkait kronologi penanganan yang mana dianggap telah melakukan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya pasien ‘R’ pada tanggal 21 januari lalu.

Selanjutnya, Ketua Komisi IV menyebut bahwa setelah mendapatkan penjelasan dari RS Arafah, serta mendapatkan keterangan hasil audit dari Dinkes, penilaian terkait penanganan pasien ‘R’ masih dalam proses pengkajian Dinkes.

“setelah mendapatkan penjelasan dari RS, dan juga mendengarkan keterangan hasil audit yang dilakukan Dinkes, untuk saat ini hasil penilaian masalah ini masih dalam proses kajian Dinas Kesehatan,” ujar Jefrizen.

Selanjutnya, Jefrizen meminta agar RS Arafah dan Dinas Kesehatan bisa segera menyelesaikan polemik yang terjadi dengan keluarga ‘R’, agar kedua belah pihak bisa segera melanjutkan aktifitas seperti sedia kala.

“Kami harap pihak Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan bisa segera menyelesaikan masalah ini, agar nantinya baik RS dan juga keluarga bisa kembali melanjutkan aktifitas-nya ,” harapnya.(*/Dri)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.