Terkait Pemberitaan Tentang RAK Komisariat Syariah IAIN Kerinci Ini Kata Ketum HMI Cabang kerinci Sungai penuh
Terkait Pemberitaan Tentang RAK Komisariat Syariah IAIN Kerinci Ini Kata Ketum HMI Cabang kerinci Sungai penuh

Terkait Pemberitaan Tentang RAK Komisariat Syariah IAIN Kerinci Ini Kata Ketum HMI Cabang kerinci Sungai penuh

Kerinci, Kamis 29/12/2022 HMI Cabang Kerinci - Sungai Penuh menanggapi terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah Media Online. Bahwa Ketua Umum HMI Cabang Kerinci - Sungai Penuh tiba-tiba tidak hadir ketika pembukaan Rapat Anggota Komisariat (RAK) Syariah IAIN Kerinci (25/12/22) itu tidak benar.

Ekten Deaf Pariske Ketua Umum HMI Cabang Kerinci - Sungai Penuh menyampaikan ketidak hadirannya ketika pembukaan Rapat Anggota Komisariat (RAK) IAIN Kerinci berdasarkan konfirmasi langsung dari Steering Committe bahwasannya pelaksanaan pembukaan RAK mengalami penundaan dari waktu yang sudah ditetapkan karena mempertimbangkan beberapa hal terkait persoalan teknis.

"Pengurus HMI Cabang Kerinci - Sungai Penuh sudah berlaku sesuai Konstitusi serta Petunjuk Teknis pelaksanaan RAK yang sudah ditetapkan Pengurus Cabang dan tidak ada upaya menghambat pelaksanaannya. Tentu ini tetap dikembalikan kepada Pengurus Komisariat bersama team OC dan SC RAK yang bersangkutan, terkait persoalan internal pelaksanaan supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman diantara anggota HMI". Lanjut Ekten.

"Untuk pengurus komisariat, SC dan OC, laksanakanlah RAK sesuai dengan Konstitusi, Petunjuk Teknis, serta keputusan-keputusan terhadap pelaksanaan RAK. Apabila terdapat hal-hal inkonstitusional, HMI Cabang Kerinci - Sungai Penuh akan memberikan sanksi tegas kepada Pengurus Komisariat serta oknum-oknum yang sengaja memanfaatkan momentum ini untuk menciderai organisasi". Tambahnya.

Kita di kepengurusan HMI Cabang Kerinci - Sungai Penuh masih tetap melakukan aktivitas keorganisasian seperti perkaderan dan isu eksternal dan internal. Sekali lagi kami menghimbau kepada Komisariat selingkungan HMI Cabang Kerinci - Sungai Penuh untuk tetap tenang dan menjalankan aktivitas keorganisasian di tingkat komisariat dan untuk tidak mengindahkan isu-isu yang belum jelas kebenarannya.

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.