Kadishub Provinsi Jambi Ismed berjanji Sampaikan Keluhan Warga Batanghari ke Gubernur dan Satgas
Kadishub Provinsi Jambi Ismed berjanji Sampaikan Keluhan Warga Batanghari ke Gubernur dan Satgas

Kadishub Provinsi Jambi Ismed berjanji Sampaikan Keluhan Warga Batanghari ke Gubernur dan Satgas

Kilasharian.Com, Jambi – Warga Batanghari melakukan audiensi dengan anggota DPRD Provinsi Jambi. Dalam kesempatan itu, warga menyampaikan berbagai keluhan akibat angkutan batu bara. Menanggapi keluhan warga itu, Kepala Dinas Perhubungan Ismed yang juga hadir pada saat audiensi itu mengatakan siap dan akan melaporkan keluhan mereka langsung kepada Gubernur Al Haris.

"Kalau untuk (hal, red) yang bukan kewenangan kami, akan laporkan langsung kepada pak Gubernur untuk bisa diteruskan kepada OPD terkait untuk menindaklanjutinya. Khususnya terkait dengan segera memperbaiki jalan sepanjang 2 km dari simpang Malapari ke simpang BBC Bulian," tutur Ismed.

Ismed menambahkan bahwa tidak hanya kepada Gubernur, pihaknya juga akan menyampaikan laporan tersebut ke tim satuan tugas pengawas batubara Provinsi Jambi, terkait keputusan yang akan diambil nantinya. 

"Kami akan laporkan juga ke Satgas Pengawas Batubara, karena saya rasa itu yang paling bisa mengambil keputusan, kami ini (menjalankan, red) perintah saja," ujar Ismed. 

Sebelumnya, puluhan Tokoh dan Wakil Masyarakat Batanghari datang ke Gedung DPRD Provinsi Jambi untuk menyampaikan keluhan dan tuntutan mereka terkait problematika yang disebabkan oleh Angkutan Batubara, mulai dari Kemacetan, Debu, dan Jalan yang kian rusak parah akibat ikut dilintasi oleh Angkutan Batubara. 

Dalam kesempatan tersebut, mereka disambut dan diaudiensi oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto dan turut hadir yakni Kadishub Provinsi Jambi, Ismed Wijaya dan Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, Anita Yasmin yang hadir mendampingi rombongan masyarakat Batanghari. (dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.