Tinjau Jalan Rusak Lorong Sejahtera, Bupati Pinta Dinas Perkim Segera Lakukan Perbaikan
Tinjau Jalan Rusak Lorong Sejahtera, Bupati Pinta Dinas Perkim Segera Lakukan Perbaikan

Tinjau Jalan Rusak Lorong Sejahtera, Bupati Pinta Dinas Perkim Segera Lakukan Perbaikan

Kilasharian.Com, Tanjabbar - Menindak lanjuti terkait beredarnya kabar di media sosial terkait adanya jalan rusak di Kelurahan Tungkal III, Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag turun langsung guna meninjau jalan dalam Kota Kuala Tungkal yang berlokasi di Panglima Ujung, atau lebih tepatnya di lorong Sejahtera RT 01 Kelurahan Tungkal III, Senin (27/09/22).

Pada kegiatan peninjauan jalan tersebut, Bupati juga didampingi langsung oleh Sekretaris Dinas Perakim, Kabag Prokopim Setda, Anggota DPRD, Lurah Tungkal III, serta masyarakat setempat.

Disampaikan Bupati disela-sela peninjauan, pihaknya melalui Dinas PUPR akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat terkait kondisi jalan tersebut. Selain perbaikan jalan, menurutnya juga perlu adanya perbaikan pada kanal disekitar lokasi tersebut, sehingga diharapkan masyarakat lebih mudah untuk melaksanakan aktifitas.

“Infrastruktur yang rusak akan segera kita perbaiki agar kerusakannya tidak semakin parah, sehingga diharapankan aktifitas masyarakat tidak terganggu,” tutur Bupati.

Sementara itu, Sekretaris sekaligus Plt. Kepala Dinas Perkim Safrun dalam keterangannya juga sebut bahwa usai peninjauan jalan tersebut, Bupati mengintruksikan agar dinas Perakim segera melakukan penangangan pada jalan rusak tersebut.

“Pak Bupati tadi juga sudah instruksikan ke Dinas Perkim agar segera melakukan perbaikan jalan tersebut, sekitar 300 meter yang perlu ditangani berlokasi di kelurahan Tungkal III,” ungkapnya.

Usai peninjauan, dinas terkait pun langsung melakukan pengukuran pada jalan rusak tersebut yang mana juga disaksikan langsung oleh Anggota DPRD dan masyarakat setempat. (*/Ina)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.