Kilasharian.Com, Kerinci –Anggota DPRD Periode 1999-2004 Yusuf Sagoro yang tersandung kasus Apbd 2003 dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hal ini berdasarkan putusan No. 276/PK/Pid.Sus/2002 tertanggal 31 Marett 2022, Mahkamah agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yusuf sagoro bin sagoro tersebut.
isi keputusan Mahkamah Agung saat
mengadili Yusuf Sagoro yaitu YUSUF SAGORO terbukti melakukan
perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. akan tetapi perbuatan itu tidak
merupakan suatu tindak pidana,”. Melepaskan Terpidana VI.YSUSF SAGORO dari segala tuntutan hukum(onstlag van alle rectsvervolging). Memulihkan
hak terpidana VI.YUSUF SAGORO dalam kemampuan,kedudukan harkat serta
martabatnya. Menetapkan agar barang bukti berupa:
Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 16selengkap nya sebagaimana
dalam tuntutan pidana penuntut umum pada kejaksaan negri sungai penuh tanggal
21 september 2006 dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam
perkara lain.
“Alhamdulillah, dengan dikeluarnya keputusan MA ini, saya sangat bersyukur kepada Allah SWT atas
keputusan yang adil ini, dan merasa lebih leluasa untuk beraktivitas seperti
biasanya,” Kata Yusuf Sagoro.
Sebelumnya, Yusuf Sagoro Bin Sagoro dituntut
yang melanggar pasal 3 jo.UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terhadap kasus tersebut telah mempunyai keputusan antara lain,Putusan Mahkamah
Agung RI nomor 56K/PID.SUS/2008 tgl 2 april 2008 yang menguatkan putusan
pengadilan tinggi jambi nomor 41/PID/2007 PT .jbi tanggal 22 Maret 2007 yang
menguatkan putusan Pengadilan Negri Dungai Penuh nomor 73/Pid.B/2006/PN.Spn
tanggal 21 November 2006.
Selanjutnya, pada tahun anggaran 2003 Yusuf
Sagoro Bin Sagoro dan rekannya sebagai Anggota DPR kabupaten kerinci masa bakti
1999-2004 menerima tunjangan kesejahtraan berupa tunjangan asuransi kesehatan
dalam bentuk tunai yang beradal dari APBD kabupaten kerinci tahun anggaran
2003.
Tunjangan kesehatan tersebut yang di
terima oleh Yusuf Sagoro Bin Sagoro dan rekannya sesuai dengan ketentuan perda
No. 17 tahun 2004 tentang perubahan APBD kabupaten kerinci tahun anggaran 2003.
Sejak tahun 2007 Yusuf Sagoro pergi
merantau ke Malaysia untuk berusaha dan berikhtiar untuk memenuhi kebutuhan
kehidupannya dan keluarganya,sampai pada akhir tahun 2020.
Pada tgl 19 juli 2021 sekira pukul
12.30 wib,Yusuf Sagoro menyerahkan diri kepihak yang berwenang untuk di
eksekusi putusan perkaranya tersebut.
Terhadap kasus Yusuf Sagoro tersebut
sewaktu di Malaysia pernah mengajukan PK pada tgl 18 Desember 2008 terhadap
permohonan PK pertama Mahkamah Agung memberikan putusan nomor 52 PK/PID.SUS/2009
tertanggal 20 april 2011yang isi putusannya menolak permohonan PK tersebut.
Pada tgl 13 oktober 2021 YUSUF SAGORO melalui
penasehat hukumny Idris Yasin.SH mengajukan permohonan PK terhadap kasus
tersebut untuk yang kedua kalinya,Bahwa Mahkama Agung RI dengan putusan No. 276/PK/Pid.Sus/2002
tertanggal 31Marett 2022 Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali Yusuf Sagoro
Bin Sagoro Tersebut. (*/dry)