Pemkab Tanjabarat mengikuti Webinar Optimalisasi Percepatan Realisasi APBD TA 2022 Secara Virtual
Pemkab Tanjabarat mengikuti Webinar Optimalisasi Percepatan Realisasi APBD TA 2022 Secara Virtual

Pemkab Tanjabarat mengikuti Webinar Optimalisasi Percepatan Realisasi APBD TA 2022 Secara Virtual

Kilasharian.Com, Tanjabbar  - Pemkab Tanjab Barat, melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. H. Firdaus Khatab, MM dan Asisten Administrasi Umum Jeter Simamora, S. IP mengikuti Webinar “Optimalisasi Percepatan Realisasi APBD TA 2022 & Peningkatan Produk Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Daerah” yang diselenggarakan oleh Kemendagri. Kamis (14/03).

Kegiatan yang diikuti secara virtual dari Ruang Rapat Bupati ini, juga turut diikuti oleh Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Koperindag, Bapenda, Kabag Ekonomi, dan Kabag Pengadaan Barang Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dalam sambutannya, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Drs. Agus Fatoni, M. Si menyampaikan bahwa evaluasi terhadap realisasi anggaran pendapatan maupun belanja di daerah bisa di laksanakan mengingat saat ini sudah memasuki triwulan kedua Tahun anggaran 2022.

“Evaluasi pada bulan ini akan menjadi catatan bagi kita, kemudian akan menjadi basis untuk kita bergerak melakukan perbaikan-perbaikan terhadap realisasi pada bulan-bulan berikutnya,” Ujarnya.

Selanjutnya, terkait optimalisasi percepatan realisasi APBD dan juga peningkatan penggunaan produk dalam negeri Agus Fatoni sampaikan bahwa Presiden telah menekankan agar Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota melakukan langkah-langkah untuk mencapai target realisasi belanja UMKM produk dalam negeri untuk tahun 2022 sebesar 400 triliun, atau minimal 40 % dari anggaran yang telah ditetapkan.

“Beberapa kali Bapak Presiden telah memberikan arahan langsung baik acara di Bali kemudian pda kesempatan yang lain juga menyampaikan perlunya komitmen kita untuk penggunaan produk dalam negeri,” Pungkasnya. (*/ina)


Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.