Wabup Robby Minta Festival Of Light Urus Izin
 Wabup Robby Minta Festival Of Light Urus Izin

Wabup Robby Minta Festival Of Light Urus Izin

Kilasharian.Com, Muara Sabak  - Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Robby Nahliyansyah meminta pihak penyelenggara Festival Of Light  segera mengurus perizinan penyelenggaraan kegiatan. Festival Of Light yang bertempat di GOR Paduka Berhala berada dilahan milik Pemkab teresebut sejatinya akan berlangsungpada 12 hingga 31 Maret 2021. 

Dalam Sidak yang dilakukan Wabup pada Senin (14/3) di GOR Paduka Berhala, Wabup meminta pihak penyelenggara menghentikan struktur bangunanya sementara menunggu proses perizinan. 

‘’Seharusnya izinya dulu diurus, jika izin sudah keluar, baru boleh melaksakan kegiatannya,’’ kata Wabup. 

Wabup juga menyarankan jika perizinan keramaiannya telah disetujui, mohon kepada penyelenggara dapat menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik kapasitas ruang disesuaikan dengan jumlah orang sesuai dengan Protokol Kesehatan. Selain itu, Wabup juga mengingatkan terkait tempat parkir, agar dapat dikelola dengan baik sehingga tidak menganggu arus lalulintas terlebih lokasi tempat kegiatan tersebut berada di depan Rumah Sakit Nurdin Hamzah.

‘’Jangan sampai arus lalu lintas terganggu, kami minta ini diatur dengan baik,’’ katanya. 

Terkait dengan lahan Pemkab yang digunakan, jelas Wabup, ada ketentuan yang berlaku bagaimana retribusi hingga sampah. Ia juga meminta kepada penyelenggara untuk memperbaiki jalan masuk areal kegiatan yang sudah rusak untuk segera diperbaiki. 

‘’Kalau soal lahan kita yang digunakan, ada ketentuan yang ada di Pemkab. Kita juga minta penyelenggaa juga memperbaiki jalan masuk yang rusak untuk kenyamanan pengunjung,’’ katanya.

Sementara itu, Ratih pihak penyelenggaa mengatakan, pihaknya sudah beberapa hari ini getol melakukan proses perizinan. 

‘’Ya, kami segera urus’’ katanya. (*/ama)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.