Plt Kadis Dishub Provinsi Jambi Sebut Mudik Lebaran Diperbolehkan
Plt Kadis Dishub Provinsi Jambi Sebut Mudik Lebaran Diperbolehkan

Plt Kadis Dishub Provinsi Jambi Sebut Mudik Lebaran Diperbolehkan

Kilasharian.Com, Jambi - Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, Ismed Wijaya mengatakan, bahwa aturan mudik Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022 ini masih menggunakan peraturan yang lama. Hal ini lantaran belum ada aturan terbaru dari Pemerintah Pusat terkait mudik tersebut.

“Kita masih menggunakan peraturan yang lama, yakni mengacu pada Imendagri No 23 2020 dan SE Perhubungan No19 tahun 2020. Karena pemerintah belum mengeluarkan aturan yang baru. Saat ini masih menunggu regulasi yang efektif nya di tanggal 25 hingga Mei 2022,” kata Ismed akhir pekan ini.

Ia mengatakan, untuk aturan mudik ini sendiri bagi yang berada di luar kota di Indonesia, harus menunjukkan surat vaksin pertama, kedua dan booster.

“Bagi yang baru divaksin tahap pertama, harus menunjukkan surat Swab PCR 3×24 jam dan menggunakan Prokes yang ketat. Nah untuk yang sudah vaksin kedua atau booster, itu hanya diwajibkan menggunakan protokol kesehatan yang ketat saja,” ujarnya.

Hal serupa juga diberlakukan bagi pemudik yang berada dalam kota dan kabupaten di Provinsi. “Ini masih diberlakukan, untuk angkutan orang mengunakan jalur darat antar kota dalam provinsi, vaksin pertama harus menunjukkan surat keterangan PCR. Dan yang vaksin kedua atau booster hanya melakukan protokol kesehatan yang ketat,” jelas.

Sedangkan untuk kendaraan bua atau travel, nantinya harus menggunakan Barkot, sebagai alat pendeteksi apakah penumpang sudah vaksin atau belum. Baik vaksin pertama, maupun kedua dan booster.

“Jadi nanti akan ketahuan disitu. Bagi masyarakat yang baru vaksin tahap pertama, harus menunjukkan surat antigen dan PCR 3×25. Bagi yang sudah vaksin kedua dan Booster, cukup Prokes yang ketat, tidak harus menunjukkan surat tes antigen maupun PCR,” imbuhnya.(rou)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.