Tim Satgas Penanganan Covid 19 Kerinci Kembali Gelar Rapat Bahas Evaluasi Penanganan
Tim Satgas Penanganan Covid 19 Kerinci Kembali Gelar Rapat Bahas Evaluasi Penanganan

Tim Satgas Penanganan Covid 19 Kerinci Kembali Gelar Rapat Bahas Evaluasi Penanganan

Kilasharian.Com, Kerinci  -  Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui tim satuan tugas penanganan covid-19 akan memberlakukan aturan baru guna memutus mata rantai penyebaran covid-19, dalam Rapat Tim Satgas Covid 19 yang dipimpin PJ.Sekda Kerinci Asraf pada Selasa (27/07/2021).

Salah satunya larangan bagi warga yang akan menyajikan makanan dan minuman secara prasmanan dalam pesta pernikahan maupun acara pesta lainnya.

Larangan tersebut akan di berlakukan mulai Senin, tanggal 2 Agustus 2021, dimana warga yang akan menggelar pesta harus menyurati tim satgas covid-19 Kabupaten Kerinci serta membuat surat pernyataan untuk bersedia menyajikan makanan dalam bentuk nasi kotak kepada tamu undangan yang datang.

“Larangan ini akan di berlakukan pada Senin pekan depan, warga boleh menggelar pesta, tapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta menyiapkan makanan dalam bentuk nasi kotak bukan lagi menyajikan makanan dalam prasmanan, hal ini di lakukan guna mencegah kerumunan warga,” kata Pj Sekda Kerinci, Asraf, Rabu (28/07).

“Datang ke pesta silahkan isi buku tamu, di lanjutkan berphoto setelah itu langsung pulang, tidak boleh makan di lokasi pesta,” sambung Asraf.

Asraf menambahkan setelah dikeluarkannya rekomendasi dari tim satgas covid-19 Kabupaten Kerinci untuk menggelar pesta, maka petugas satgas covid-19 akan datang langsung ke lokasi pesta guna memantau penerapan protokol kesehatan selama menggelar pesta.

“Bukan hanya izin yang di keluarkan, tapi juga ada petugas satgas covid-19 yang di tunjuk untuk datang kelokasi pesta, guna memantau penerapan protokol kesehatan di sana, serta tempat duduk di lokasi pesta juga di batasi maksimal lima puluh kursi tidak boleh lebih,” tutupnya. (*/Adv)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.