Bupati Adirozal Buka Pelatihan 300 TKK dan Tukang
Bupati Adirozal Buka Pelatihan 300 TKK dan Tukang

Bupati Adirozal Buka Pelatihan 300 TKK dan Tukang

Kilasharian.Com, Kerinci – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kerinci gelar Pelatihan, Pembekalan dan Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Kontruksi (TKK) tingkat terampil Kabupaten Kerinci tahun 2021.

Kegiatan pembukaan dilaksanakan di aula AM Rohana Panti Asuhan Baitul Husna Kerinci, dan dibuka langsung oleh Bupati Kerinci, Adirozal, Senin (26/07). Sementara pelatihan sendiri akan berlangsung hingga 5 Agustus 2021 mendatang.

Kepala Dinas PUPR Kerinci, Maya Novefri ST, mengatakan dalam kegiatan ini, diikuti 300 peserta, yang dibagi dalam 5 bidang pelatihan. Lima bidang tersebut meliputi, tukang pasang bata (TA004) 60 orang, tukang plesteran (TA006) 60 orang, tukang pasang keramik (TA007) 60 Orang, tukang pasang plumbing/pipa (TA038) 60 orang dan tukang cat (TA014) 60 Orang.

“Sebelum kegiatan ini dimulai, sudah kita sosialisasikan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Kerinci yaitu 18 kecamatan, untuk mengirim utusan peserta. Namun hanya 9 kecamatan yang mengirim utusan,” ungkapnya.

Ditambahkannya, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan SDM sektor tenaga kerja kontruksi atau tukang, yang profesional dan bersertifikasi dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pekerjaan serta berdaya saing.

“Selama pelatihan, peserta tidak hanya dibekali teori, namun juga langsung praktek, yang didampingi asesor dan instruktur pelatihan,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Kerinci, Adirozal, secara resmi membuka kegiatan pelatihan tersebut. Bupati berpesan, agar para peserta benar-mengikuti pelatihan dengan baik.

Dalam acara pembukaan tersebut, turut hadir Kepala Balai Jasa Kontruksi Wilayah II Palembang, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Para asesor, narasumber/instruktur pelatihan, serta sejumlah undangan dan peserta pelatihan.(*/Adv)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.