Wapub Hairan Pimpin Rapat Satgas Covid Bahasa Pemberlakuan Jam Malam
Wapub Hairan Pimpin Rapat Satgas Covid Bahasa Pemberlakuan Jam Malam

Wapub Hairan Pimpin Rapat Satgas Covid Bahasa Pemberlakuan Jam Malam

Kilasharian.Com, Tanjab Barat - Wabup Hairan memimpin Rapat Pembahasan Kegiatan Satuan Gugus Tugas (SATGAS) Covid-19 Kab. Tanjab Barat di Ruang Pola Utama, jum’at (28/5). Rapat tersebut juga di hadiri oleh Kapolres Tanjab Barat, Kodim 0419 Tanjab dan Kepala OPD anggota satgas.

Rapat menghasilkan beberapa kesepakatan di antaranya pemberlakuan jam malam untuk warung kopi, Internet dan lain-lain, hanya boleh dibuka sampai jam 10 malam. Pemberlakuan itu di fokuskan pada Kecamatan Tungkal Ilir mulai tanggal 30 Mei hingga 10 Juni mendatang.

“Setelah itu baru kita lakukan evaluasi. Sementara itu bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) pemberlakuan jam malam akan di kenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar wabup.

Kesepakatan lainnya, SATGAS dan Pihak Polres Tanjung Jabung Barat tidak akan mengeluarkan rekomendasi izin keramaian sampai kondisi benar-benar terkategori pulih. (*/Adv)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.