Kilasharian.Com, Tanjab Barat - Wabup
Hairan memimpin Rapat Pembahasan Kegiatan Satuan Gugus Tugas (SATGAS) Covid-19
Kab. Tanjab Barat di Ruang Pola Utama, jum’at (28/5). Rapat tersebut juga di
hadiri oleh Kapolres Tanjab Barat, Kodim 0419 Tanjab dan Kepala OPD anggota
satgas.
Rapat menghasilkan beberapa kesepakatan di antaranya pemberlakuan jam malam untuk warung kopi, Internet dan lain-lain, hanya boleh dibuka sampai jam 10 malam. Pemberlakuan itu di fokuskan pada Kecamatan Tungkal Ilir mulai tanggal 30 Mei hingga 10 Juni mendatang.
“Setelah itu baru kita lakukan evaluasi. Sementara itu bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) pemberlakuan jam malam akan di kenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar wabup.
Kesepakatan lainnya, SATGAS dan Pihak Polres Tanjung Jabung Barat tidak akan mengeluarkan rekomendasi izin keramaian sampai kondisi benar-benar terkategori pulih. (*/Adv)