Spesialis Pembobol Toko Elektronik Diringkus Polisi
Spesialis Pembobol Toko Elektronik Diringkus Polisi

Spesialis Pembobol Toko Elektronik Diringkus Polisi


Kilasharian. Com, Sarolangun -  Seorang Pelaku Pembobol Tokoh Elektronik Sinar Abadi di Desa Bukit III, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun di Ringkus Kepolisian Polres Sarolangun.

Pelaku Atas Nama ANDI (34) Warga Desa Sri Jaya Makmur Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumtera Selatan. Pelaku  tersebut melakukan aksinya dengan Membobol Pintu Belakang Tokoh Elektronik Sinar Abadi di saat pemilik tokoh sedang berada di luar kota.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono Mengatakan "Saat kejadian, pemilik Tokoh Elektronik baru pulang dari Kota Palembang, "Kata Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono.

"Usai pulang dari Kota Palembang Pemilik tokoh mengecek barang-barang elektroniknya, ternyata sudah banyak yang hilang dan melihat pintu belakang toko sudah rusak, kemudian pemilik tokoh mengecek seluruh isi dalam toko terkumpul barang yang hilang berupa TV LCD Merk Samsung, TV Merk LG, TV Merk Polytron Simbar, TV merk Sharp, TV Merk Changhong, Speaker Merk Mixed Son Asle, Laptop merk Samsung, dan Kipas Angin dengan jumlah sekitar 60 unit, di dirupiahkan kurang lebih Rp 200.000.000, " Terangnya.

"Setelah mendapatkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-01/I/2021/SPKT/Sek P Singkut, Pada hari Jum'at 19 Maret 2021 sekira Pukul 14.00 Wib Tim Unit Reskrim Polsek Pelawan Singkut mendapat informasi bahwa terduga salah satu pelaku berada di Simpang Nibung Kecamtan Musi Rawas Ulu. Selanjutnya Tim bergerak mengarah ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku ANDI  (34) Warga Desa Jaya Makmur, Kecamatan Nibung  tanpa melakukan perlawanan. kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Pelawan Singkut membawa pelaku ke Polsek Pelawan Singkut dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, "Jelasnya.                 

"Untuk Barang Bukti yang didapatkan berupa Satu Examplar Nota Pembelian Barang elektronik, Satu unit TV LCD Merk Samsung Satu unit Speaker Merk Advan dan Satu buah Gembok yang dirusak. Atas Perbuatannya Pelaku dikenakan pasal Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Penjara, "Ungkapnya. (riy)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.