Siaga Radikalisme, Polres Rapatkan Barisan Dengan Apel Bersama
Siaga Radikalisme, Polres Rapatkan Barisan Dengan Apel Bersama

Siaga Radikalisme, Polres Rapatkan Barisan Dengan Apel Bersama


Kilasharian. Com, Sarolangun- Dalam Rangka Pengamanan Kegiatan Masyarakat tolak segala bentuk paham Radikal dan Terorisme di Wilayah Kabupaten Sarolangun, TNI/Polri beserta Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun melakukan Apel Bersama di halaman Mapolres Sarolangun.

Kegiatan apel bersema tersebut dalam rangka Kesiagaan serta pengamanan Masyarakat dalam Wilayah Kabupaten Sarolangun. Khususnya Masyarakat Beragama Nasrani yang melakukan Ibadah Besar yang akan dimulai pada tanggal 1-5 April 2021

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono mengatakan Kegiatan Hari ini adalah Kegiatan Apel Bersama dalam bentuk kesiagaan seluruh kompenen yang ada di Kabupaten Sarolangun terhadap ancaman Radikal maupu Terorisme di Wilayah Kabupaten Sarolangun, "Kata Kapolres AKBP Sugeng Wahyudiyono.

"Dalam Apel bentuk kesiagaan ini kita sudah menyiapkan 150 personil yang terdiri dari TNI/Polri serta Pemerintah Daerah untuk mengamankan Khususnya masyarakat dalam kegiatan Ibadah Keagamaan seperti ibadah agama Kristen dan Nasrani di hari ibadah besarnya yang akan dimulai pada tanggal 1-5 April 2021. Dalam Kegiatan tersebut nantinya kita akan menempatkan rekan-rekan kompenen untuk melakukan penjagaan dan pengamanan di tempat-tempat ibadah atau di tempat keramaian yang akan diselenggarakan di Wilayah Kabupaten Sarolangun, "Jelasnya.

"Kemudian itu kita menghimbaukan kepada masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan ibadah khususnya beragama Nasrani ini, kita pastikan bahwa seluruh kegiatan Keagamaan yang diselenggarakan di wilayah Kabupaten Sarolangun akan kita amankan semaksimal mungkin untuk menekankan Kemungkinan terjadinya gangguan-gangguan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab, "Ungkapnya. (riy)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.