CE Harap Warga Tidak Takut Divaksin
CE Harap Warga Tidak Takut Divaksin

CE Harap Warga Tidak Takut Divaksin

Kilasharian. Com, Sarolangun - Bupati Sarolangun cek Endra akhirnya di vaksin covid-19, setelah melalui proses screening dan pemeriksaan tensi. Bupati dua periode ini  akhirnya layak dilakukan vaksin. Cek Endra setelah dilakukan suntik vaksin di ruang pola kantor bupati merasa bersyukur dapat melakukan vaksin untuk pertama kalinya dan mensukseskan program pemerintah pusat dalam mencegah covid-19 dikabupaten Sarolangun.

Program pemerintah Pusat dalam memutus peredaran covid-19 dengan vara menuntaskan vaksin covid-19. dalam upaya menjaga kesehatan, Bupati cek Endra mendukung program tersebut dengan melakukan vaksinasi bertempat di ruang aula kantor bupati Sarolangun,  cek Endra merasa bersyukur dapat dilakukan vaksin.

"Saya merasa bersyukur dapat menjalankan vaksin ini, dan mencegah upaya penyebaran covid-19, ini merupakan vaksin pertamanya" sebut cek endra

Selain itu Cek Endra setelah di vaksin covid-19, harapkannya bagi masyarakat Sarolangun jangan ragu untuk dilakukan vaksin, karena proses pengkajian vaksin telah melalui uji dan observasi panjang dan dalam upaya mensukseskan program pemerintah kita wajib mendukung terlaksananya pemutusan Mayat rantai covid-19 dengan cara menyadari dan secara sadar mau di suntik Vaksin covid-19.

"Ini melalui proses panjang, dalam pengujian dan observasi vaksin, dijamin aman, kita harap warga jangan takut untuk di vaksin" jelasnya

Selain itu cek Endra mengultimatum masyarakat Sarolangun untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Walaupun telah dilaksanakan suntik Vaksin covid-19, Protokol Kesehatan tetap dilaksanakan dan jangan diabaikan, sebagai upaya dalam pencegahan terpaparnya covid-19 dikabupaten Sarolangun.

" Walaupun telah dilakukan vaksin covid-19, namun kita tetap menjaga dan menerapkan Protokol Kesehatan, jangan diabaikan karena virus covid-19 bisa saja datang kapan saja" kata Cek endra. (riy)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.