Wabup Pantau Pelaksanaan Vaksin Covid 19 di RSUD CQ
Wabup Pantau Pelaksanaan Vaksin Covid 19 di RSUD CQ

Wabup Pantau Pelaksanaan Vaksin Covid 19 di RSUD CQ


Kilasharian. Com, Sarolangun - Pemerintah kabupaten Sarolangun melakukan vaksinasi Covid-19 tahap pertama. Vaksin ini menyasar 598 tenaga kesehatan. Kegiatan vaksinasi perdana ini ditinjau langsung oleh Wakil Bupati Sarolangun Hillalatil Badri, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)  Chatib Quzwain, Rabu (3/2/2021).

Dalam kesempatan itu Wakil bupati sarolangun berharap setelah seluruh tenaga kesehatan di vaksin, maka masyarakat tidak perlu ragu untuk mendapatkan pelayanan dari Nakes.

“Jika Nakes sudah di vaksin maka pelayanan bisa lebih maksimal lagi,” kata Wakil Bupati.

Wabup menegaskan, seluruh Nakes wajib di Vaksinasi, karena ini merupakan kewajiban. Secara pribadi, dirinya menyatakan siap untuk di vaksin guna menunjukkan sikap kepada masyarakat bahwasahnya ini adalah kewajiban.

“Secara pribadi saya siap untuk di vaksin, namun lantaran ada sidikit kendala maka belum bisa divaksinasi, namun jika sudah di perbolehkan oleh tim medis maka selaku kepala daerah saya siap,” sebut Wabup.

Sementara Direktur RSUD Sarolangun dr. Bambang Hermanto melalui Kabid Pelayanan Medis (Yanmed) Andi Yusman menjelaskan jika RSUD sendiri mendapat alokasi vaksin untuk 598 tenaga kesehatan.

“Ada 598 tenaga kesehatan yang akan kita vaksin, karena ini dua tahap maka kita mendapatkan vaksin sebanyak 1196 dosis,” jelasnya.

Untuk tahap awal ini di prioritaskan untuk tenaga kesehatan dahulu, sementara untuk karyawan diluar tenaga kesehatan belum.

Sementara terkait kendala yang ada, Andi menyebutkan belum ditemukan kendala yang berarti dikarenakan kemungkinan hari pertama vaksinasi.

“Kita berharap sampai selesai tidak ada kendala,” ujarnya.

Ditambahkan Andi, untuk kategori yang bisa divaksinasi ada beberapa kriteria yang perlu dipahami yaitu, mereka yang tidak memiliki penyakit kelainan darah, jantung, masih menjalani terapi jangka panjang, penderita penyakit ginjal dan lainnya sesuai yang telah dinyatakan oleh Kementerian, ungkapnya. (riy)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.