Bupati Dan Wabup Tanjab Barat Resmikan Proyek Infrastruktur
Bupati Dan Wabup Tanjab Barat Resmikan Proyek Infrastruktur

Bupati Dan Wabup Tanjab Barat Resmikan Proyek Infrastruktur

Kilasharian.Com, TanjabbarBupati Tanjung Jabung Barat, Dr. Ir. H. Safrial bersama Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, H. Amir Sakib kembali meresmikan proyek fisik infarastuktur yang telah rampung dikerjakan selama kepemimpinannya tahun 2016-2020. Kegiatan yang dilaksanakan di Laman Orang Kayo Rajo Laksamana, Senin, 11 Januari 2021 hari ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman terhadap masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat atas capaian kinerja pembangunan infrastruktur fisik selama tahun 2016-2020.

Sebelumnya pada kamis 7 Januari 2021 dihalaman KCP Bank Jambi Tebing Tinggi, Bupati Tanjung Jabung Barat Telah meresmikan proyek pembangunan fisik di 6 Kecamatan yang meliputi Kecamatan Tebing Tinggi, Tungkal Ulu, Merlung, Batang Asam, Renah Mendaluh dan Muara Papalik.

Adapun proyek-proyek fisik periode 2016-2020 yang akan diresmikan ini diantaranya : kecamatan Tungkal Ilir meliputi pembanguan Puskesmas Tungkal 1, Pembangunan gudang farmasi, Pasar Parit 1 Kuala Tungkal, Shelter PKL WfC, Pasar parit III Kuala Tungkal, Gedung Rawat Inap, Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD), Jamuan Orang Kayo Datuk Bandar, Pembangunan Kantor MUI Tanjab Barat, Masjid Syaikh Utsman Tungkal dan Area MTQ, Pembangunan Rumah Sekda Tanjab Barat, Kantor Bersama Satu Atap, Laman Orang Kayo Rajo Laksamana, Pembangunan Jembatan Parit Sungai Limau, Parit Gantung, Parit Lapis, Parit Sikin, Parit Pulau Pinang, Parit masjid/Maesa, Parit Latif, Parit III, Parit IV, Parit Cabang, Parit V, parit VI, pembangunan/ peningkatan skala kawasan Kelurahan Tungkal Harapan dan kelurahan Kampung Nelayan.

Kecamatan Seberang Kota meliputi pembangunan balai penyuluh KB, pembangunan balai penyuluhan pertanian (BPP), pembangunan Jembatan Parit Azan, Parit Itur, Parit Yusuf, Parit Gabis, Parit Sungai Bakung, Parit Jawa, Parit sungai Piring, parit Sungai Mangkok, Parit 20, Parit Serong, Parit Tengah, Parit Kampung Baru, Parit Batu Pahat, Parit Antara, Parit Sungai Anggang, Parit 12, Parit Bamin.Kec Bram Itam meliputi Pasar Sungai Saren, pembangunan rumah kompos Desa Jati Emas, Pembangunan rumah produksi Desa Jati Emas, dan Pembangunan RTH Depan Terminal Pembengis.

Kecamaatan Betara meliputi pembangunan balai penyuluh KB, Pembangunan laboratorium IPA SMPN 2 Betara, Rehab/renovasi PKM Sukarejo, Pasar Serdang Jaya.Kec Kuala Betara meliputi pembangunan Jembatan Parit Bandu 2 , parit Pulau Pinang, Parit Massek, Parit Bandu, parit Kangkung. Kec Pengabuan meliputi pembangunan balai penyuluhan KB, Pembangunan Puskesmas Teluk Nilau.

Kec Senyerang meliputi Pasar Sungai Rambai, Pembanguan Jembatan Parit Sepakat, Parit Sidodadi, Parit Gempal, Parit Lapis Andin, Parit Andin, Parit jaito/2 antara, Parit 1 Antara, Parit Horizon, Parit Ilahi, Parit Pampang, Parit Lapis Pampang, Parit Kerbau, Parit Sidang, Parit Sungai Salak, Sungai Cinai, Sungai Kepayang.

Bupati Tanjab Barat mengatakan bahwa pembangunan-pembangunan yang telah dilakukan selama lima tahun ini merupakan capaian Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat untuk memberikan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Sehingga diharapkan adanya pembangunan ini mempermudah akses masyarakat dalam hal ini bidang kesehatan dan pelayanan masyarakat.

“Apa yang kita perbuat saat ini tentu akan dirasakan masyarakat untuk saat ini dan yang akan datang, artinya apa yang kita bangun bukan untuk kepentingan kita melainkan untuk kebutuhan masyarakat yang dapat dirasakan secara kontiniu/berkelanjutan,” katanya,

Diakhir kata sambutannya “Syafrial dan Amir Sakib mohon undur diri dari jabatannya selaku bupati dan wakil bupati karena tanggal 17 februari 2021 mendatang berakhirnya masa jabatan kami selaku bupati dan wakil bupati Tanjung Jabung Barat”, ”sy akan tetap berkarya untuk Tanjung Jabung Barat meski dalam wadah dan wahana yg berbeda” dan disambut dgn tepuk tangan para hadirin undangan. (Adv)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.