Wali Kota AJB Serahkan Bantuan Pangan Bagi Warga Korban Banjir 3 Desa Tanjung
Wali Kota AJB Serahkan Bantuan Pangan Bagi Warga Korban Banjir 3 Desa Tanjung

Wali Kota AJB Serahkan Bantuan Pangan Bagi Warga Korban Banjir 3 Desa Tanjung

Tinjau Langsung Pembangunan Turab Penahan Banjir

Kilasharian. Com, Sungai Penuh - Walikota H.Asafri Jaya Bakri (AJB) menyerahkan bantuan pangan bagi warga korban banjir di 3 (tiga) desa Tanjung, Hamparan Rawang, Rabu (2/12).
Bantuan yang diserahkan secara simbolis itu diterima Kepala Desa Tanjung, Kepala Desa Tanjung Muda dan Kepala Desa Paling Serumpun, disaksikan tokoh masyarakat dan warga setempat.
Adapun Bantuan yang diserahkan, berupa Beras sebanyak 3.218 kg, berasal dari cadangan beras Pemkot Sungai Penuh, Dinas Ketahanan Pangan.
Wako AJB menagaskan, bantuan beras tersebut akan ditambah dari bantuan Pemprov Jambi untuk mencukupi kebutuhan masyarakat Korban Banjir.
"Bantuan beras ini akan ditambah dari Provinsi, kita sudah mengusulkan, mudah mudahan bisa segera dikirimkan, tolong disampaikan kepada masyarakat," pesan Wako AJB.
Selain Beras, turut diserahkan bantuan berupa tenda gulung, matras, makanan anak, selimut dari Dinas Sosial.
Dari BPBD diserahkan paket bantuan sandang, perlengkapan bayi, air minum, alat kebersihan, mie instans, susu dan karung pasir.
Sementara itu, Kades Tanjung, Junaidi, mewakili Kades Tiga kades Tanjung, menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diserahkan Walikota H.Asafri Jaya Bakri untuk warga terdampak banjir di 3 Desa Tanjung.
Selain itu, Junaidi juga menyampaikan apresiasi terhadap respon cepat Pemkot Sungai Penuh yang akan segera membangun tanggul yang jebol di Tanjung di awal tahun 2021 mendatang.
Usai penyerahan bantuan, Wako AJB langsung meninjau langsung kegiatan pembangunan Turab di desa Paling Serumpun.
Wako meminta agar pengerjaan Turab tersebut bisa diselesaikan sesegera mungkin dengan tetap mengutamakan sisi kualitas. (*/dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.