Mulai Senin Pemkab Kerinci Izinkan Warga Gelar Pesta Pernikahan, Ini Ketentuannya
Mulai Senin Pemkab Kerinci Izinkan Warga Gelar Pesta Pernikahan, Ini Ketentuannya

Mulai Senin Pemkab Kerinci Izinkan Warga Gelar Pesta Pernikahan, Ini Ketentuannya

Kilasharian. Com, Kerinci  -  Pasca terjadinya peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang signifikan di Kabupaten Kerinci dan naiknya status dari zona kuning menjadi zona oranye beberapa waktu lalu, membuat Pemkab Kerinci bergerak cepat dengan mengeluarkan surat himbauan kepada masyarakat agar tidak menggelar atau menunda pelaksanaan pesta pernikahan untuk sementara waktu mulai tanggal 11 Oktober 2020 lalu.

Setelah dilakukan evaluasi dalam briefing rutin Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kerinci, Jum’at (13/11) yang dipimpin oleh Penjabat Sekda Kerinci Asraf didampingi Ketua DPRD Edminuddin, Forkompimda dan OPD lainnya, disepakati untuk mengizinkan masyarakat melaksanakan pesta pernikahan terhitung mulai hari Senin 16 November 2020 dan akan kembali dievaluasi pada tanggal 18 Desember 2020.

Pj Sekda Kerinci, Asraf mengatakan, setelah adanya perubahan status Kabupaten Kerinci dari zona oranye menjadi zona kuning, maka Tim Satgas Penanganan Covid-19 sepakat untuk melakukan evaluasi terkait surat sebelumnya tentang pesta pernikahan.

Pembolehan masyarakat menggelar pesta pernikahan masih dikecualikan di tiga kecamatan, yaitu kecamatan Air Hangat, Air Hangat Barat dan Sitinjau Laut. Hal ini dikarenakan tiga kecamatan ini masih terdapat pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang sedang menjalani isolasi dan apabila semuanya sudah negatif maka akan segera dilakukan evaluasi.

“Walaupun diperbolehkan kembali, masyarakat yang melaksanakan pesta pernikahan diharapkan benar-benar menerapkan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 yang ketat, dan Tim Satgas akan kita tempatkan di setiap masyarakat yang mengajukan rekomendasi pesta pernikahan,” ungkap Sekda Asraf.

Ditambahkannya, nantinya setiap masyarakat yang mengajukan surat rekomendasi untuk pelaksanaan pesta maka akan dianjurkan untuk menyediakan nasi kotak, membuat jam undangan, sehingga tidak terjadi penumpukan atau kerumunan warga pada waktu yang bersamaan.

“Kita juga menyarankan kepada masyarakat yang melaksanakan pesta untuk dapat menyediakan kursi tamu secara terbatas, orgen hanya diperbolehkan pada siang hari dan pada malam hari masih belum diizinkan. Mudah-mudahan kabupaten Kerinci akan segera menuju zona hijau bersama dengan kota Sungai Penuh,” tutupnya. (dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.