Oknum Pejabat Dishub Dilaporkan Ke Polisi Dugaan Kasus Pemukulan
Oknum Pejabat Dishub Dilaporkan Ke Polisi Dugaan Kasus Pemukulan

Oknum Pejabat Dishub Dilaporkan Ke Polisi Dugaan Kasus Pemukulan

Kilasharian. Com, Sungaipenuh - Pejabat harus menjadi pengayom masyarakat. Namun, berbeda dengan Oknum Pejabat di Dinas Perhubungan Kota Sungaipenuh, itu harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran diduga memukul warga.  

Informasi yang diperoleh, oknum pejabat Dishub sungai penuh dilaporkan ke polisi oleh warga Desa Sumur Gedang Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungaipenuh, Epaldi Dpt. Epaldi Dpt yang merupakan korban pemukulan, mendatangi  polres Kerinci, untuk melaporkan kejadian tersebut pada Kamis, 28 Oktober 2020 sekira pukul 23.00 Wib.

Epaldi datang melapor ke Polres Kerinci didampingi keluarga dan kerabat. Selanjutnya, langsung di BAP diruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kerinci.

"Oknum pejabat  dishub sudah dilapor ke polisi, atas pemukulan mata sebelah kanan saya," ujarnya

Epaldi Dpt mengatakan, kejadian itu terjadi pada Kamis, 28 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 Wib. Tempat kejadian perkara (TKP) di simpang tiga Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit.

"Oknum Pejabat Dishub mukul dari samping kiri, mata sebelah kanan saya yang kena. Saya dipukul dua kali, yang pertama dapat di elak, yang kedua tidak bisa lagi dielak karena posisi saya lagi diatas motor," katanya 

Dengan adanya laporan itu, Epaldi berharap pihak kepolisian bertindak sesuai aturan yang berlaku. (*/dry)

"Saya tidak ada masalah dengan Dani Warman itu. Tidak ada selisih paham apapun dengan Dani Warman. Tapi tau tau saya dipukul," jelasnya

"Saya berharap, pihak kepolisian bertindak sesuai aturan yang berlaku atas kejadian ini," tegas Ipan, sapaannya sehari-hari.

Usai melapor, Ipan beserta keluarga dan kerabatnya langsung menuju RS MHA Thalib Kerinci untuk melakukan visum.

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.