DPRD Sungai Penuh Sambut Aksi Damai Ribuan Mahasiswa Tolak UU Omnibus Law
DPRD Sungai Penuh Sambut Aksi Damai Ribuan Mahasiswa Tolak UU Omnibus Law

DPRD Sungai Penuh Sambut Aksi Damai Ribuan Mahasiswa Tolak UU Omnibus Law

Kilasharian. Com, Sungai Penuh -  Berbeda dengan DPRD Kabupaten Kerinci, Aksi Aliansi Mahasiswa Kerinci dan Sungai Penuh di DPRD Sungai Penuh berlangsung damai dan mendapat sambutan dan respon yang baik dari pihak DPRD Sungai Penuh.

Aliansi Mahasiswa bahkan dipersilahkan untuk menyampaikan orasi di Lapangan DPRD Sungai Penuh, terkait penolakan terhadap UU Cipta Kerja, Senin (12/10).

Kedatangan Aliansi Mahasiswa disambut oleh Ketua DPRD Sungai Penuh bersama dengan sejumlah anggota DPRD Sungai Penuh lainnya.

Korlap Aksi Aliansi Mahasiswa Kerinci dan Sungai Penuh, mengatakan pihaknya menolak UU Cipta Kerja, serta berharap agar DPRD Sungai Penuh menandatangani dan menyampaikan aspirasinya dalam bentuk petisi ke Pemerintah Pusat

“Kami menentang adanya UU Cipta Kerja yang sangat menghakimi rakyat Indonesia,” bebernya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sungai Penuh, H Fajran menyambut baik kedatangan dari Aliansi Mahasiswa Kerinci dan Sungai Penuh, serta siap mendukung usaha dari Aliansi Mahasiswa menolak UU Cipta Kerja.

“Kami berterima kasih kepada Polres Kerinci dan Kodim 0417/Kerinci yang telah mengamankan jalannya aksi, semua keluhan dan orasi akan selalu kami dengar,” ungkapnya.

Dijelaskannya, selaku DPRD Sungai Penuh pihaknya akan tetap memperjuangkan aspirasi mahasiswa, bahkan siap menandatangani petisi mahasiswa.

“Kita akan perjuangkan aspirasi mahasiswa, ini bukti bahwa mahasiswa peduli kepada masyarakat,” bebernya.

Selain bertemu dan berdiskusi dengan aliansi mahasiswa, Fajran pun juga menyempatkan membaca petisi dari yang dibuat Mahasiswa sekaligus mengajak para mahasiswa bersholawat dan istigfar bersama. (Adv/dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.