Kilasharian. Com, Sungai Penuh - Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh mengumumkan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh. Pengumumuna Ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh Nomor 141/PL/02.-KPT/1572/KPU-kot/IX/2020 tanggal 24 Desember 2020. Berikut Pengumuman Penetapan Nomor Urut Pasangan calon :