Empat aspirasi yang disampaikan yaitu, agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), diterbitkan SK Walikota, untuk tenaga Guru yang tergabung dalam PHK-II supaya dapat di Sertifikasikan, dan Meningkatkan Honorarium atau insentif sesuai dengan UMP atau UMR.
Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, H. Fajran mengatakan, Dewan akan segera menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan terutama, terutama terkait usulan PHK-II agar diangkat menjadi PNS.
“DPRD Kota Sungai Penuh akan segera menindaklanjutinya dengan meneruskan aspirasi dari PHK-II ini ke DPR RI dan Kemenpan-RB,” kata Ketua DPRD Fajran, Jum’at (21/8/2020).
Sebelumnya, ketika melakukan hearing DPRD Kota Sungai Penuh juga mendorong Pemkot untuk segera menerbitkan SK Pemerintah Daerah atau Walikota untuk Bapak Ibu yang tergabung dalam PHK-II ini, agar insentif yang didapatkan sesuai dengan UMP atau UMR. (*/dry)