Kilasharian. Com, Kerinci -
Kabupaten Kerinci ditetapkan sebagai zona kuning sejak tanggal 12 juli kemarin.
Penetapan zona kuning ini ditetapkan oleh tim gugus tugas provinsi jambi berdasarkan
pertimbangan tim pakar.
Penetapan ini berdasarkan analisa
tim pakar dengan menggunakan ada beberapa faktor salah satunya terdapat pasien
positif covid dan banyaknya hasil rapid tes.
Juru Bicara Gugus Tugas Kerinci
Darifus mengatakan meminta penegasan dari tim gugus tugas provinsi jambi
terkait penentuan status zona sebab menurutnya penetapan status zona tersebut kewenangan
dari Kemenkes.
“Untuk pemperjelas status itu
maka kita akan menyurati tim gugus tugas Provinsi Jambi karena ini berdampak
pada proses belajar mengajar tatap muka kemarin,” ungakp Darifus.
lebih lanjut Darifus menjelaskan
dengan ditetapnya zona kuning maka kedepannya harus meningkatkan pencegahan dan
terus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan tim pakar biasanya mengupdate
data atau mengevaluasi setiap daerah satu minggu sekali.
“Setelah upaya yang dilakukan tim
gugus tugas untuk pencegahan penyebaran covid 19 maka diharapkan minggu depan, Kerinci
kembali masuk zona hijau,” tuturnya.(dry)