Bupati Kerinci Adirozal Terbitkan Surat Edaran Terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Bupati Kerinci Adirozal Terbitkan Surat Edaran Terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Bupati Kerinci Adirozal Terbitkan Surat Edaran Terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Kades Tidak Bisa Seenaknya Berhentikan Prangkat Desa
Kilasharian. Com, Kerinci  - Bupati Kerinci Adirozal keluarkan surat edaran tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kerinci nomor 140/04-29/III/DPMD, yang tertanggal 16 April 2020, berisi bahwa pada poin 2 Kepala Desa untuk mempedomani ketentuan tentang Pemberhentian Perangkat Desa, hal ini sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pemendagri No 83 tahun 2015 yang telah diubah Pemendagri no 67 tahun 2017, tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Daerah No 3 tahun 2016 tentang BPD dan Perangkat Desa, dalam pasal 45 ayat 3 dan 5 bahwa Perangkat Desa diberhentikan dengan alasan : Meninggal Dunia, Permintaan Sendiri, atau diberhentikan karena usia Genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam pidana paling sedikit 5 tahun, berhalangan tetap, Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan diberhentikan.
Pada poin 3 menyebutkan perangkat desa yang melanggar larangan sebagai perangkat desa yang dimaksud pada poin 2, perangkat desa diberikan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian.
Menanggapi surat tersebut, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kerinci, Aswardi mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kerinci. Sebab saat ini beberapa desa di Kerinci sudah muncul gejolak pemberhentian perangkat desa.
“Ini yang kami nantikan cukup lama, terima kasih pak Bupati. Karena gelombang pemberhentian perangkat desa cukup besar,” ujar Aswardi.
Setelah terbitnya SE Bupati Kerinci tersebut, kepala desa tidak bisa semena-mena tanpa alasan yang jelas memberhentikan perangkat desa.
“Walaupun surat ini memberi perlindungan kepada perangkat desa, jika perangkat desa tidak dijalani sesuai aturan yang berlaku pemberhentian bisa saja terjadi,” ucapnya. (dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.