Pemkab Kerinci Terima Penghargaan SAKIP Award dari Menpan-RB
Pemkab Kerinci Terima Penghargaan SAKIP Award dari Menpan-RB

Pemkab Kerinci Terima Penghargaan SAKIP Award dari Menpan-RB

Kilasharian. Com, Kerinci  - Pemerintah Kabupaten Kerinci kembali memperoleh penghargaan tingkat Nasional, yaitu sebagai pemerintah daerah terbaik dalam menjalankan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP Tahun 2019 dengan Predikat nikai B dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penghargaan diberikan langsung oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo kepada Pejabat Sekda Kerinci Gasdinul Gazam, yang mewakili Bupati Kerinci, pada acara Penyerahan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Wilayah I, Senin (10/02/2020) di Radisson Golf and Convention Centre, Batam.
Hadir juga dalam acara pemberian penghargaan tersebut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kerinci, serta Kabag Organisasi, Jondri Ali.
Pejabat Sekda Kerinci Gazdinul Gazam saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Pemkab Kerinci meraih penghargaan SAKIP dari MenPAN-RB.
“Ini sebuah kebanggaan bagi kita semua, semua ini atas jerih payah dan kerjasama semua pihak Pemkab Kerinci,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Organisasi Setda Kerinci Jondri Ali mengatakan, penghargaan yang diberikan MenPAN-RB tersebut merupakan satu bentuk pelaksanaan kinerja di Kerinci berjalan dengan baik dengan predikat nilai B.
“Usaha kita jangan sampai di sini saja, Akuntabilitas Kinerja kita harus lebih ditingkatkan. Semuanya tentu perlu kerjasama dari semua pihak Pemkab Kerinci,” terangnya.
Ditambahkannya, penghargaan ini untuk tahun 2019 yang diberikan tahun 2020, sementara untuk penghargaan Sakip 2020 akan diumumkan pada tahun 2021
“Nantinya kita dari bagian organisasi bersama tim Sakip dan OPD terkait menargetkan tahun 2020 kita dapat nilai BB dari Penghargaan SAKIP, kalau perlu A. Sesuai target kita pada RPJMD,” tegasnya. (*/dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.