DPRD Sungai Penuh Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018
DPRD Sungai Penuh Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018

DPRD Sungai Penuh Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018

Kilasharian.Com, Sungai Penuh - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh Mengesahkan Rancangan (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 menjadi Perda.
Pengesahan Perda dilakukan dalam rapat paripurna dewan, di gedung DPRD, yang terlebih dahulu dilakukan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi Dewan yang disampaikan oleh juru bicaranya masing-masing, Kamis (11/7/2019).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Sungai Penuh Satmarlendan, didampingi wakil ketua I Burhanuddin, serta 17 Anggota Dewan, Paripurna juga dihadiri Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri, Forkopimda, Kepala SKPD dan Para Camat dalam Kota Sungai Penuh.
Dalam pandangannya Kelima fraksi Dewan yakni Fraksi Demokrat yang disampaikan oleh jurubicaranya Fajran, Fraksi Merah Putih disampaikan oleh Maswan, Fraksi Suara Rakyat okeh Afdiansyah, Fraksi PDI Perjuangan oleh Damrat dan Fraksi Karya Pembangunan oleh Andi Oktavian, secara keseluruhan merekomendasikan dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dituangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh.
Satmarlendan Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota dewan dan tim aasistensi pemerintah daerah yang telah membahas secara bersama serta masukan fraksi dewan yang telah disampaikan juru bicara masing-masing.
“Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan akhirnya ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh di setujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Sungai Penuh dan kepada Walikota Sungai Penuh untuk dapat menindaklajuti masukan dewan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” beber Satamarlendan.
Usai pengesahan, dilakukan penandatanganan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 oleh unsur pimpinan DPRD dan Walikota Sungai Penuh. (Adv/dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.