AJB : HAM Harus Ditegakkan Bersama-sama
AJB : HAM Harus Ditegakkan Bersama-sama

AJB : HAM Harus Ditegakkan Bersama-sama


Pemkot - Kementerian Hukum & HAM tandatangani MoU
Kilasharian. Com, Sungaipenuh - Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) wilayah Provinsi Jambi lakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU), Selasa (16/7).
Bertempat di aula kantor Walikota Sungai Penuh, kesepakatan tersebut ditandatangi Walikota, H. Asafri Jaya Bakri (AJB), bersama Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah Jambi, Drs. Agus Nugroho Yusuf, M.Si. Kesepakatan ini berisikan tentang pembentukan, pembinaan dan pengembangan HAM.
Wako AJB menyambut baik kegiatan ini. Hal ini disampaikan Wako dalam sambutannya. Menurutnya, terdapat tiga kunci utama substansi hukum yang harus dipenuhi untuk menegakkan HAM. Antara lain nilai keadilan, aparatur yang menegakkan hukum serta kesadaran hukum dari masyarakat itu sendiri.
"Untuk mewujudkannya kita memerlukan kesungguhan, karena semua ini adalah bagian yang tak terpisahkan," ujar Wako AJB.
Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi fasilitasi pembentukan produk hukum di daerah dengan mengikutsertakan perancangan peraturan perundang-undangan. Pembentukan, pembinaan kelompok sadar hukum. Penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM di daerah melalui diseminasi HAM. Peningkatan perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual termasuk perlindungan terhadap indikasi geografis dan kekayaan intelektual komunal. Serta pengitegritasan website jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
Pada kesempatan yang sama Kepala kantor wilayah Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Drs. Agus Nugroho Yusuf, M.Si, mengajak pemerintah daerah untuk bersama-sama mewujudkan nota kesepakatan ini.
"Melalui kesepakatan ini, diharapkan dapat memperkuat dan mempererat sinergitas yg selama ini telah terbangun dg pemerintah Kota Sungai Penuh," tutupnya. (*/dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.