Wabup Ami Taher Hadiri Rapat Paripurna Terkait Penyampaian Laporan Ranperda Tahun 2019
Wabup Ami Taher Hadiri Rapat Paripurna Terkait Penyampaian Laporan Ranperda Tahun 2019

Wabup Ami Taher Hadiri Rapat Paripurna Terkait Penyampaian Laporan Ranperda Tahun 2019

Kilasharian. Com, Kerinci - Wakil Bupati Kerinci Ami Taher hadiri sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci, terkait penyampaian laporan pengesahan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kerinci tahun 2019, Rabu (19/6/2019).
Sidang Paripurna yang digelar diruang utama ini dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Kerinci Arpan Kamil, yang didampingi Wakil Ketua, dan sejumlah anggota dewan lainnya.
Lima Ranperda yang disahkan yakni, Ranperda tentang perlindungan lahan tanaman pangan berkelanjutan. Ranperda tentang penyelenggaraan Tera/Tera Ulang. Ranperda tentang perubahan kedua atas perda Kabupaten Kerinci, Nomor 24 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
Selanjutnya, Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci no 5 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah,dan Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci nomor 2 tahun 2014, tentang pedoman pembentukan produk Hukum Pemerintah Daerah kabupaten Kerinci.
Wakil Bupati Kerinci Ami Taher, mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan, tim asistensi dan OPD yang telah terlibat dalam pembahasan 5 Rancangan Peraturan Daerah ini, semoga Peraturan Daerah ini dapat di implementasikan oleh OPD dengan sebaik mungkin.
“Ranperda yang kita setujui dan ditetapkan bersama ini, merupakan regulasi yang sangat bermanfaat bagi kesuksesan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kerinci,karena dalam ranperda tersebut telah mengatur ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Kerinci,” ungkap Wabup.
Diakhir rapat Paripurna tersebut dilaksanakan Penandatangan Nota Kesepakatan Pengesahan 5 Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah kabupaten Kerinci. (dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.