Hj Nailil Husna Adirozal Resmi Pimpin TP PKK dan Dekranasda Kerinci Periode Kedua
Hj Nailil Husna Adirozal Resmi Pimpin TP PKK dan Dekranasda Kerinci Periode Kedua

Hj Nailil Husna Adirozal Resmi Pimpin TP PKK dan Dekranasda Kerinci Periode Kedua

Kilasharian.Com, Sungai Penuh - Ketua Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Jambi Hj. Rahima Fachrori Umar, melantik Ketua TP PKK Kerinci, Hj Nailil Husna Adirozal.
Pada waktu itu juga, Hj Nailil Husna juga dilantik sebagai Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kerinci, masa kerja 2019-2024, yang bertempat di ruang aula Kantor Bupati Kerinci, Jum’at (17/05/2019).
Turut hadir pada acara pelantikan tersebut Bupati Kerinci Adirozal, Asisten Administrasi Umum Provinsi Jambi, Sekda Kerinci, Kepala OPD Jambi dan Kerinci, Camat dan pengurus serta anggota TP PKK Kerinci dan Sungai Penuh.
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Ketua TP PKK Provinsi Jambi dan Ketua Dekranasda Provinsi Jambi, tentang penunjukan dan pengangkatan Ketua TP PKK dan Dekranasda Kabupaten Kerinci periode 2019-2024.
Hj. Rahima pun memimpin pengucapan sumpah jabatan dan penandatanganan naskah pelantikan dan penyerahan memori jabatan.
Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Rahima Fachrori menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Hj Nailil Husna sebagai Ketua TP PKK dan Dekranasda Kabupaten Kerinci di periode kedua.
“Saya berharap dan berpesan, semoga tugas, amanah dan kepercayaan yang sangat istimewa dan berat ini, hendaknya dapat dijalankan dengan baik sesuai aturan, agar tidak menjadi beban dan mendatangkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Ketua TP PKK Kerinci yang baru dilantik Hj. Nailil Husna, mengatakan bahwa, diawal kepemimpinan di periode kedua ini, dirinya akan fokus melakukan beberapa pembenahan.
“Beberapa program sebelumnya akan saya pertahankan, saya juga akan selalu mendukung program TP PKK Provinsi Jambi dalam membangun Jambi menuju Jambi tuntas 2021,” tutupnya.(Hms/ndy)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.