DPRD Kota Sungai Penuh Sahkan Enam Ranperda
 DPRD Kota Sungai Penuh Sahkan Enam Ranperda

DPRD Kota Sungai Penuh Sahkan Enam Ranperda

Kilasharian.Com, Sungai Penuh - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh, Jum’at (17/05/2019) kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat akhir Fraksi Dewan terhadap enam Ranperda yang disampaikan Walikota Sungai Penuh beberapa waktu yang lalu.
Rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kota Sungai Penuh ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Satmarlendan,Dpt.
Dalam pandangan akhir fraksi yang disampaikan juru bicara masing-masing, seluruh fraksi di DPRD Kota Sungai Penuh dapat menyetujui pengesahan 6 Ranperda menjadi Perda Kota Sungai Penuh.
Enam Ranperda dimaksud yakni, Ranperda penanggulangan bencana daerah. Ranperda Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah. Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan. Ranperda pengelolaan perubahan atas peraturan daerah kota Sungai Penuh no 14 tahun 2016 tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa. Ranperda perubahan atas peraturan daerah Kota Sungai Penuh nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi pelayanan kesehatan.
Wakil Walikota Sungai Penuh Zulhelmi, mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan dan OPD yang telah terlibat dalam pembahasan 6 Ranperda ini.
“Dengan di setujuinya enam ranperda Kota Sungai Penuh ini, kedepanya kita harapkan dapat dijalankan dengan baik, sebagai landasan untuk membangun kota Sungai Penuh, terima kasih juga atas kritik dan saran sehingga ranperda ini bisa selesai tepat waktu” Ungkap Wakil Walikota.
Selanjutnya diakhir rapat Paripurna juga dilaksanakan Penandatangan Nota Kesepakatan Pengesahan 6 Ranperda tersebut menjadi Perda. (Adv/ndy)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.