Enam Ranperda Pemkot Sungaipenuh Disampaikan ke Dewan.
Enam Ranperda Pemkot Sungaipenuh Disampaikan ke Dewan.

Enam Ranperda Pemkot Sungaipenuh Disampaikan ke Dewan.

KilasHarian.Com, Sungaipenuh - Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Sungai Penuh disampaikan ke DPRD Kota Sungai Penuh.Penyampaian 6 Ranperda tersebut dilakukan Walikota H. Asafri Jaya Bakri (AJB) pada sidang paripurna Dewan yang dipimpin langsung Ketua DPRD , Fikar Azami.

Enam Ranperda tersebut yakni, Ranperda penanggulangan bencana daerah. Ranperda Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah. Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Ranperda pengelolaan perubahan atas peraturan daerah kota Sungai Penuh no 14 tahun 2016 tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa. Ranperda perubahan atas peraturan daerah Kota Sungai Penuh nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi pelayanan kesehatan.

Lima fraksi di DPRD Kota Sungai penuh dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi, Jumat (3/5) menyetujui untuk membahas 6 ranperda yang diajukan tersebut.
Wako AJB menginstruksikan SKPD pemrakarsa Ranperda untuk dapat secara aktif mengikuti pembahasan Ranperda ditingkat dewan. (*/dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.