Wabup Ami Taher Minta Seluruh OPD Optimalkan Pelayanan Publik
Wabup Ami Taher Minta Seluruh OPD Optimalkan Pelayanan Publik

Wabup Ami Taher Minta Seluruh OPD Optimalkan Pelayanan Publik

 Kilasharian. Com, Kerinci – Wakil Bupati Kerinci, Ir H Ami Taher membuka acara Rakor Pelayanan Publik Lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci tahun 2019, yang bertempat di Aula kantor Bupati Kerinci, Selasa (09/04/2019).

Selain dihadiri wabup rakor ini juga dihadiri oleh Sekda Kerinci, Gazdinul Gazam, Plt Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Abdul Rokhim, Karo Organisasi Pemprov Jambi, dan seluruh Kepala OPD dalam Kabupaten Kerinci.

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan OPD dalam Pemkab Kerinci tentang pelayanan publik, dan peningkatan pemahaman UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, serta mewujudkan dikalangan OPD bisa menyusun SOP dalam pelayanan pulik dengan baik.

Dalam sambutannya, Wabup Kerinci, Ir H Ami Taher, mengatakan pelayanan yang baik merupakan hak dan kebutuhan setiap warga negara dan penduduk. Hal ini sesuai visi-misinya Pemkab Kerinci untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan serta berorientasi pada pelayanan publik.

Visi ini sejalan dengan pelaksanaan agenda 2030 dari PBB untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Disamping itu pemerintah pusat juga menggaungkan konsep dan wacana Dilan (digital melayani) yang mengharuskan penyelenggara pelayanan publik untuk untuk menyiapkan perangkat pelayanan terlebih dahulu.

“Untuk itu saya instruksikan kepada seluruh OPD agar menyusun dan mempublikasikan standar pelayanan sesuai dengan jenis layanan yang ada pada masing-masing OPD,” kata wabup.

Selain itu, Wabup meminta seluruh OPD mengimplementasikan standar operasional prosedur (SOP), dalam setiap proses pelayanan libatkan komponen masyarakat, Laksanakan survei tingkat kepuasan masyarakat, tingkatkan kualitas sarana dan prasarana, serta inventarisir bentuk dan jenis inovasi pelayanan yang dilaksanakan dan yang akan dikembangkan.(*/dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.