Pemkot - Ombudsman Tandatangani MoU
Pemkot - Ombudsman Tandatangani MoU

Pemkot - Ombudsman Tandatangani MoU

Komitmen Peningkatan Pelayanan Publik
Kilasharian. Com, Sungaipenuh  - Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jambi lakukan penandatanganan kesepakatan penerapan standar pelayanan publik, Rabu (10/4).
Kesepakatan tersebut ditandatangi seluruh kepala SKPD serta Camat dalam Kota Sungai Penuh yang disaksikan Walikota Sungai Penuh diwakili Wakil Walikota, H. Zuhelmi.
Penandatanganan kesepakatan ini bertujuan sebagai komitmen pemerintah dan masing-masing SKPD melakukan peningkatan pelayanan publik serta penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan.
Sungai Penuh adalah salah satu kota yang akan dinilai kepatuhannya dari sisi Administrasi oleh Ombudsman. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan persiapan secara maksimal.
"Saya berharap Kota Sungai Penuh bisa meraih zona hijau," pesan Wawako.
Dalam hal ini, pelayanan publik yang dimaksud adalah untuk mempermudah masyarakat dalam berbagai macam urusan administrasi. Pemerintah harus mampu memberikan pelayanan yang terukur, murah, dan terjangkau.
Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jambi diwakili Kepala Keasistenan Badan Pencegahan, Shopian Hadi, menjelaskan bahwa ada beberapa upaya pemenuhan standar pelayanan publik. Antara lain komitmen kepala daerah, komitmen aparatur penyelenggara pemerintahan, memiliki SOP/SPM, transparansi dan akuntabilitas, serta kemudahan pelayanan dan investasi.
"Jika ada dinas yang tidak berada di zona hijau, berikan sanksi," usulnya. (*/dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.