Bupati Adirozal Pimpin Rapat Persiapan Desk Pemilu 2019
Bupati Adirozal Pimpin Rapat Persiapan Desk Pemilu 2019

Bupati Adirozal Pimpin Rapat Persiapan Desk Pemilu 2019

Kilasharian. Com, Kerinci – Bupati Kerinci H. Adirozal memimpin rapat persiapan pelaksanaan Desk pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2019 di Ruang Pola Kantor Bupati Kerinci, Kamis (11/4/2019) sore.

Rapat ini dihadiri oleh Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto, Dandim 0417/Kerinci Letkol Inf Gambuh Sri Karyanto, Kajari Sungai Penuh Romy Arizyanto, Kepala PN Sungai Penuh Dedi Kuswara, Forkopimda, Bawaslu, KPU, Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Kerinci.

Dalam Sambutannya Bupati Kerinci H. Adirozal Mengatakan, tugas Desk Pemilu Serentak 2019 ini tidak jauh berbeda dengan tugas Desk Pilkada, sebagaimana yang pernah dilaksanakan, yaitu Melakukan Pemantauan Pelaksanaan Pemilu, Mengidentifikasi dan Mengantisipasi Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemilu, memberikan saran sebagai solusi atas permasalahan pemilu yang teridentifikasi, serta melaporkan informasi terkait pelaksanaan pemilu yang diperoleh kepada mendagri.

“Kita Perlu melaksanakan persiapan Desk Pemilu Serentak 2019, hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 17 Tahun 2017 pasal 341 tentang Pemilihan Umum,” ungkap Adirozal.

Adirozal menjelaskan, bahwa Desk pemilu ini hanya sebagai mitra tiga penyelenggara pemilu, yaitu KPU Bawaslu dan DKPP. Untuk laporan desk pemilu ini tidak wajib disampaikan ke publik, karena lebih banyak berkaitan dengan ASN.

“Saya harap seluruh ASN harus mampu menjaga netralitasnya, harus bisa memposisikan diri. Harus Netral, profesional dan bebas dari intervensi politik,”jelas Adirozal.

Bupati berharap pelaksanaan pemilu di Kabupaten Kerinci bisa berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Sehingga kita dapat memonitor permasalahan apapun yang dihadapi KPU dan Bawaslu.

“Dengan adanya persiapan desk pemilu ini mudah-mudahan pemilu serentak tahun 2019 di Kabupaten Kerinci dapat berjalan dengan baik,” tutup Bupati. (*/dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.