DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Paripurna Pandangan Akhir Fraksi Terhadap LKPJ 2018
DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Paripurna Pandangan Akhir Fraksi Terhadap LKPJ 2018

DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Paripurna Pandangan Akhir Fraksi Terhadap LKPJ 2018

Kilasharian. Com, Sungaipenuh - Bertempat diruang rapat DPRD Kota Sungai Penuh, DPRD Menggelar Rapat Paripurna Dewan dengan agenda pendapat Akhir fraksi Dewan Te
rhadap LkPJ Walikota sungai penuh tahun 2018. Senin (1/04/2019).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II Satmarlendan DPT didampingi Wakil ketua I Burhanudin SPd. Dan dihadiri 15 anggota dewan lainnya. Paripurna juga dihadiri langsung oleh Walikota Sungai Penuh H Asafri Jaya Bakri, dan Wakil walikota H Zulhelmi, Sekda Munasri SPd.MM.MH, unsur Muspida dan pejabat lingkup Pemkot Sungai Penuh.

Dalam Rapat Paripurna tersebut Satmarlendan,Dpt mengucapakan terima kasih atas kehadiran Walikota Sungai Penuh dan Wakil Walikota Sungai Penuh Serta undangan lainnya. Wakil ketua juga mengucapkan terimakasih kepada pansus DPRD dan tim asistensi serta SKPD yang telah meluangkan waktu dalam pembahasan sehingga pembahasan dapat diselesaikan dengan baik, dan hasil rapat telah disampaikan pansus dalam rapat gabungan DPRD kemarin.

Dalam pandangan Fraksi dewan dimana Fraksi Demokrat dibacakan oleh Drs. Mulyadi Yacoub, Fraksi Merah putih Karnaini,SH, Fraksi Suara Rakyat Afdiansyah,ST, Fraksi PDIP Damrat,SPd, Fraksi Karya Pembangunan Andi Oktavian, SE.

Dalam pandangan tersebut sejumlah  fraksi mengapresiasi kinerja Pemkot Sungai Penuh, hal tersebut terbukti dengan penghargaan-penghargaan yang diterima oleh Pemkot Sungai Penuh, disamping itu fraksi juga  menyampaikan rekomendasi-rekomendasi penting  atau catatan strategis terhadap kinerja SKPD agar kedepannya bisa diperbaiki, sehingga bisa lebih baik lagi.

Dalam rapat tersebut dewan sepakat menerima rekomendasi dewan terhadap LKPJ, untuk dituangkan dalam keputusan DPRD kota Sungai Penuh. (Adv)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.