Kilasharian. Com, Kerinci – Senin (4/3/2019), Setelah Pelantikan Bupati Kerinci H. Adirozal
usai pelantikan, juga memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) guna mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara
(LHKPN)
Bupati H.Adirozal di Periksa bersama sejumlah Kepala Daerah di
Provinsi Jambi, terkait klarifikasi harta kekayaan yang terdaftar pada
tahun 2017-2018, hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK dalam
pencegahan Korupsi terhadap.
Kabag Humas Setda Kerinci Mountry Friady saat di konfirmasi
menyampaikan, bahwa memang betul ada pemeriksaan terhadap Bupati Kerinci
Adirozal oleh KPK guna memberikan Klarifikasi LHKPN.
“Iya memang ada pemekriksaan terhadap Bapak Bupati Kerinci,” katanya.
Kabag Humas juga menjelaskan bahwa LHKPN merupakan laporan tahunan
daftar harta kekayaan yang wajib di laporkan oleh PNS, Pejabat Negara,
Pegawai BUMN/BUMD kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, pemeriksaan
tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi
sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 pada KPK.
“Berdasarkan dengan UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap
pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaan yang di miliki”
Di sampaikannya juga terkait pemeriksaan Bupati Kerinci bukanlah
terkait dengan Kasus Korupsi, hanya mengklarifikasi harta kekayaan yang
di miliki.
“Bukan terkait kasus Korupsi, hanya mengklarifikasi harta kekayaan yang di miliki,” tutupnya. (*/dry)