Anggota Satgas TMMD ke 104 Kodim0417/Kerinci Melatih Murid SD Peraturan Dasar Baris Berbaris
Anggota Satgas TMMD ke 104 Kodim0417/Kerinci Melatih Murid SD Peraturan Dasar Baris Berbaris

Anggota Satgas TMMD ke 104 Kodim0417/Kerinci Melatih Murid SD Peraturan Dasar Baris Berbaris

Kilasharian. Com,  Sungai Penuh– Angota Satgas  disela-sela kesibukan melaksanakan kegiatan pekerjaan Fisik,  kali ini anggota satgas Serda Topan mengunjungi SEKOLAH DASAR  SDN 017/XI yang berada di Desa Sungai Ning Kecamatan Sungai Bungkal, kamis (14/03/2019).

Kunjungan kali ini Serda Topan sempat memberi pengetahuan dasar tentang Perturan Baris Berbaris (PBB) kepada para Murid SDN 017/XI sebelum Pelajar masuk kelas untuk melaksanakan proses belajar mengajar. 

Disampaikan oleh Ibu  Misnawati Spd. Selaku Kepala Sekolah, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas inisiatif anggota Satgas TMMD 104 Kodim 0417 /Kerinci yang sudah meluangkan waktu berkunjung dan sekaligus melatih anak murid kami ini dalam baris berbaris, pihaknya pun berharap agar kedepan diberikan waktu khusus dan program pelatihan PBB sehingga dengan latihan ini para murid bisa lebih disiplin,” katanya.

Letda Ckm Hendri  (Danton Satgas TMMD 104.) menyatakan bahwa baris berbaris merupakan suatu Pelatihan dasar guna menanamkan kebiasaan yang diarahkan kepada pembentukan karakter .

“Yang pasti dengan latihan baris berbaris akan membentuk sikap disiplin, kebersamaan serta kesetiakawanan,” ujarnya.

Selaku Perwira lapangan dalam melaksanakan program fisik membuka  jalan TMMD ke-104 Kodim 0417/Kerinci itu sangat mengapresiasi atas inisiatif anggotanya dan berterima kasih kepada pihak sekolah yang telah mengijinkan muridnya dan memberikan waktu untuk mengenal pengetahuan dasar PBB, pihak kami akan merencanakan program dan mencari waktu yang lebih tepat untuk memberikan pelatihan kepada murid SDN 017/XI,” tegasnya.(*/dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.