Pemkab Kerinci Gelar Muhasabah dan Doa Bersama Pada Malam Pergantian Tahun
Pemkab Kerinci Gelar Muhasabah dan Doa Bersama Pada Malam Pergantian Tahun

Pemkab Kerinci Gelar Muhasabah dan Doa Bersama Pada Malam Pergantian Tahun

Kilasharian. Com, Kerinci  – Malam pergantian tahun 2018 ke 2019 tadi malam, Pemerintah Kabupaten Kerinci mengisi acara dengan menggelar Muhasabah dan doa bersama. Doa bersama ini dipusatkan di rumah dinas Bupati Kerinci, serta disejumlah kecamatan di Kabupaten Kerinci.

Muhasabah dan Doa Bersama ini diisi berbagai kegiatan yakni mendengarkan ceramah dari ustad Sijum Latif dan Da’i cilik Aylin Nur Zahira.

Doa bersama ini dihadiri unsur Forkompimda, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, ASN di lingkungan Pemkab Kerinci dan tokoh masyarakat Kerinci.

Bupati Kerinci, Adirozal mengatakan, muhasabah dan doa bersama ini digelar setiap tahun, hal ini dilakukan untuk keselamatan masyarakat Indonesia dan Kerinci khususnya.

“Ini merupakan tahun kelima, kita melakukan muhasabah dan doa bersama pada malam tahun baru di Kerinci,” sebutnya.

Orang nomor satu di Kabupaten Kerinci ini menyebutkan bahwa sangat tidak layak apabila merayakan tahun baru dengan cara hiporia, sedangkan masih banyak masyarakat di Indonesia ini yang dalam keadaan susah dan sulit.

“Kita tau, saat ini saudara-saudara kita tengah banyak yang sedang berduka karena ditimpa bencana. Sudah seharusnya kita ikut berempati pada mereka dengan meminimalkan segala bentuk kegiatan yang bersifat hura-hura saat pergantian tahun,” kata Bupati Kerinci, Adirozal.

Selain keselamatan, kata Adirozal, doa bersama dimaksudkan sebagai musahabah diri merefleksikan berbagai hal yang telah kita dilakukan selama tahun ini.

“Penting kiranya untuk dijadikan acuan dalam menghadapi tahun depan. Yang baik dilanjutkan, yang kurang ditambah, yang tidak tepat kita hindari,” ungkapnya. (*/dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.