KILASHARIAN.COM, KERINCI – Rudi
(42) ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Kerinci. Dia ditangkap karena
kepemilikan ganja yang ditanam diladang miliknya. Barang bukti yang diamankan
berupa 40 batang ganja dengan rincian 19 batang pohon ganja yang ditanam dalam
pot dan 21 batang ditanam dilahan
perkebunan.
“Kita mendapatkan laporan dari
masyarakat. Dari laporan tersebut, kita bergerak menuju TKP di desa Jernih Jaya
Kayu Aro. Sampai dilokasi, kita mendapati puluhan tanaman ganji yang ditanami
di dua tempat yang bersebelahan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, Iptu
Sofyan Harahap.
Satu tempat ditanam di ladang
miliknya, sedangkan tempat lainnya ditanam ladang milik orang lain yang tidak
digarap.Menurut keterangan dari pelaku, bahwa tanaman ganja tersebut yang
paling besar sekitar delapan bulan dan sudah di panen.
“Atas kejadian ini, pelaku diganjar
Pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang
Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal Lima Tahun Penjara,” ujarnya (dry)