Pemilik 40 Batang Tanaman Ganja Diringkus Polisi
Pemilik 40 Batang Tanaman Ganja Diringkus Polisi

Pemilik 40 Batang Tanaman Ganja Diringkus Polisi


KILASHARIAN.COM, KERINCI – Rudi (42) ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Kerinci. Dia ditangkap karena kepemilikan ganja yang ditanam diladang miliknya. Barang bukti yang diamankan berupa 40 batang ganja dengan rincian 19 batang pohon ganja yang ditanam dalam pot dan  21 batang ditanam dilahan perkebunan.

“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, kita bergerak menuju TKP di desa Jernih Jaya Kayu Aro. Sampai dilokasi, kita mendapati puluhan tanaman ganji yang ditanami di dua tempat yang bersebelahan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, Iptu Sofyan Harahap.

Satu tempat ditanam di ladang miliknya, sedangkan tempat lainnya ditanam ladang milik orang lain yang tidak digarap.Menurut keterangan dari pelaku, bahwa tanaman ganja tersebut yang paling besar sekitar delapan bulan dan sudah di panen.

“Atas kejadian ini, pelaku diganjar Pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal Lima Tahun Penjara,” ujarnya (dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.