KERINCI – Sengketa Pilkada Kerinci yang telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi sepertinya tinggal menunggu hari sidang.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima media ini, berkas kelengkapan sengketa Pilkada Kerinci yang didaftarkan oleh pasangan nomor urut 3, Zainal Abidin dan Arsal Apri telah dinyatakan lengkap.
Kuasa hukum Zainal Abidin dan Arsal Apri, Irawadi Uska, S.H., M.H, kepada melalui ponselnya menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima Akta Permohonan Lengkap (APL) dari MK dengan nomor 43/2/PAN.MK/2018 yang isinya menyatakan bahwa telah dilakukannya pemeriksaan kelengkapan permohonan Pemohon perihal perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota tahun 2018, berdasarkan pasal 5, pasal 6, pasal 8, dan pasal 9 Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 5 tahun 2017 tentang pedoman beracara dan seterusnya.
“Berdasarkan PMK 5/2017 dan PMK 6/2017, kelengkapan permohonan Pemohon sudah lengkap,” ujarnya.
Saat ini, kata Irawadi, secara resmi Zainal Abidin dan Arsal Apri melalui kuasa hukumnya disebut sebagai Pemohon dan KPU Kabupaten Kerinci sebagai Termohon.
“Intinya berdasarkan hasil pemeriksaan berkas oleh Mahkamah Konstitusi, permohonan Pemohon yang dimaksud telah lengkap sesuai dengan pasal 12 ayat (1) PMK 5/2017 atau pasal 13 ayat (1) PMK 6/2017, makanya dengan lengkapnya hal tersebut, Panitera MK menerbitkan akta permohonan lengkap (APL),” tegas Irawadi.
Jadi imbuhnya, dengan terbitnya APL ini maka secara langsung perkara ini telah teregistrasi dalam b
Buku
Register Perkara Konstitusi (BRPK). (*)
Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima media ini, berkas kelengkapan sengketa Pilkada Kerinci yang didaftarkan oleh pasangan nomor urut 3, Zainal Abidin dan Arsal Apri telah dinyatakan lengkap.
Kuasa hukum Zainal Abidin dan Arsal Apri, Irawadi Uska, S.H., M.H, kepada melalui ponselnya menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima Akta Permohonan Lengkap (APL) dari MK dengan nomor 43/2/PAN.MK/2018 yang isinya menyatakan bahwa telah dilakukannya pemeriksaan kelengkapan permohonan Pemohon perihal perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota tahun 2018, berdasarkan pasal 5, pasal 6, pasal 8, dan pasal 9 Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 5 tahun 2017 tentang pedoman beracara dan seterusnya.
“Berdasarkan PMK 5/2017 dan PMK 6/2017, kelengkapan permohonan Pemohon sudah lengkap,” ujarnya.
Saat ini, kata Irawadi, secara resmi Zainal Abidin dan Arsal Apri melalui kuasa hukumnya disebut sebagai Pemohon dan KPU Kabupaten Kerinci sebagai Termohon.
“Intinya berdasarkan hasil pemeriksaan berkas oleh Mahkamah Konstitusi, permohonan Pemohon yang dimaksud telah lengkap sesuai dengan pasal 12 ayat (1) PMK 5/2017 atau pasal 13 ayat (1) PMK 6/2017, makanya dengan lengkapnya hal tersebut, Panitera MK menerbitkan akta permohonan lengkap (APL),” tegas Irawadi.
Jadi imbuhnya, dengan terbitnya APL ini maka secara langsung perkara ini telah teregistrasi dalam b
Buku
Register Perkara Konstitusi (BRPK). (*)