Tidak Terbukti Zina, Wakil Ketua DPRD Kerinci Divonis Bebas
Tidak Terbukti Zina, Wakil Ketua DPRD Kerinci Divonis Bebas

Tidak Terbukti Zina, Wakil Ketua DPRD Kerinci Divonis Bebas


KilasHarian.com, Kerinci - Sidang kasus dugaan perzinahan dengan terdakwa wakil ketua DPRD Kerinci Adi Purnomo kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh Senin (7/8) dengan agenda pembacaan keputusan. 

Dalam persidangan terbuka untuk umum ini, majelis hakim yang dipimpin oleh Yudi Noviantri SH MH, didampingi hakim anggota Dedi Kuswara SH MH dan Ratna Dewi Darimi SH menjatuhkan vonis bebas kepada wakil ketua DPRD Kerinci asal dari partai PDI P ini. 

Majelis hakim menilai keterangan beberapa saksi selama di dalam persidangan diragukan kebenarannya disamping itu juga tidak memiliki cukup bukti yang kuat.

Mendengar vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Adi Purnomo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh Fahmi yang didampingi Vicky menjelaskan akan pikir pikir dulu mengajukan kasasi.

"Kita ada waktu selama 7 hari untuk mengajukan kasasi atas keputusan hakim. Namun saat ini kita masih pikir pikir dulu bagaimana kedepannya," ungkap JPU Fahmi.

Sementara, Kuasa Hukum Adi Purnomo, Najirin didampingi Ami Setia mengancam akan melaporkan saksi saksi yang telah memberikan keterangan palsu.


"Kita menduga saksi saksi merekayasa keterangan didalam persidangan dan kita akan laporkan kembali," kata Najirin.

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.