KilasHarian.com, Kerinci - Sidang kasus dugaan perzinahan dengan terdakwa wakil
ketua DPRD Kerinci Adi Purnomo kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungai
Penuh Senin (7/8) dengan agenda pembacaan keputusan.
Dalam persidangan terbuka untuk umum ini, majelis hakim yang dipimpin oleh
Yudi Noviantri SH MH, didampingi hakim anggota Dedi Kuswara SH MH dan Ratna
Dewi Darimi SH menjatuhkan vonis bebas kepada wakil ketua DPRD Kerinci asal
dari partai PDI P ini.
Majelis hakim menilai keterangan beberapa saksi selama di dalam persidangan
diragukan kebenarannya disamping itu juga tidak memiliki cukup bukti yang kuat.
Mendengar vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Adi
Purnomo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh Fahmi yang didampingi
Vicky menjelaskan akan pikir pikir dulu mengajukan kasasi.
"Kita ada waktu selama 7 hari untuk mengajukan kasasi atas keputusan
hakim. Namun saat ini kita masih pikir pikir dulu bagaimana kedepannya,"
ungkap JPU Fahmi.
Sementara, Kuasa Hukum Adi Purnomo, Najirin didampingi Ami Setia mengancam
akan melaporkan saksi saksi yang telah memberikan keterangan palsu.
"Kita menduga saksi saksi merekayasa keterangan didalam persidangan
dan kita akan laporkan kembali," kata Najirin.